Denpasar, Baliglobalnews
Kejati Bali dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi Rp1,7 miliar, Mila Indriani Notowibowo (51) di Lingkungan Banjar Sari Batu, Kecamatan Kayuambua, Kabupaten Bangli.
Terpidana Mila Indriani Notowibowo ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 27 Februari 2023 dan ditangkap di Bangli pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang kepada wartawan di Denpasar pada Rabu (14/1/2026).
Dia menegaskan Mila Indriani Notowibowo ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif salah satu bank BUMN dengan kerugian negara Rp1,7 miliar. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. pada 28 Juli 2023, perempuan asal Surabaya itu divonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. “Persidangan dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” katanya.
Ditanya sejak kapan Mila tinggal di Bangli termasuk aktivitasnya selama pelarian, Chatarina Muliana Girsang tidak mengetahui secara pasti. “Kami hanya mengetahui informasi yang bersangkutan ada di Bangli pada hari Selasa,”ujarnya.
Tim Tabur langsung berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Sari Batu dan pecalang, kemudian bersama-sama ke lokasi. Setelah diamankan, Mila dibawa ke Kejari Bangli untuk pemeriksaan awal. “Sekitar pukul 23.35, Mila Indriani Notowibowo dibawa ke Kejati Bali untuk ditahan. Dan, hari ini Mila Indriani Notowibowo diserahkan kepada Kejari Surabaya,” katanya. (bgn008)26011405