Nasional, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunda pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di badan usaha milik daerah (BUMD), karena yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19.
“Proses pemeriksaan dan tindakan hukum selanjutnya atas dua tersangka menunggu sampai tersangka BI negatif COVID-19, kondisi tersangka BI akan terus kami pantau per dua Minggu atau paling lama Agustus akan kita cek kembali dan mudah-mudahan sudah bersih dari COVID-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Intel Sarimonang B Sinaga dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di badan usaha milik daerah (BUMD) setempat sejak tahun 2006 hingga 2016.
Ia mengatakan, pada Kamis (24/6) seharusnya diagendakan pemeriksaan terhadap BI dan ASW, dua tersangka korupsi anggaran negara untuk modal usaha di badan usaha milik daerah (BUMD) setempat.
Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dilakukan tes cepat antigen terlebih dahulu dan hasil tes untuk salah satu tersangka berinisial BI dinyatakan positif dan hasil PCR terhadap yang bersangkutan juga positif COVID-19.
Kemudian setelah itu pimpinan dan seluruh personel Kejari Mukomuko pada Senin (28/6) menjalani tes cepat antigen dan pimpinan dan seluruh personel Kejari Mukomuko dinyatakan negatif COVID-19.
Ia mengatakan, sejauh ini belum ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap adanya tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran negara untuk modal usaha di badan usaha milik daerah (BUMD).
Ia menyatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp 204,2 juta, dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka ini.
Kejaksaan negeri setempat melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu paket mesin air minum kemasan. Barang yang disita itu, langsung dari Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp124 juta yang berada di pihak ketiga di Bandung.
Menurut dia, penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini.(bgn123)21063025