Kejari Denpasar Tetapkan Mantan Kadisbud Tersangka Korupsi Hibah FORMI Denpasar Rp2,4 Miliar

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menetapkan mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar IBM selaku Ketua FORMI Denpasar Tahun 2019-2020 menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Rp2.472.140.000.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan IMB tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dimana saat itu dia menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar tahun 2019-2020 dan sekaligus mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, di Denpasar pada Selasa (10/12/2024).

Menurut Setiadi penetapan IBM menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT01/N.1.10/Fd.1/10/2024 tanggal 18 November 2024, dimana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, untuk menetapkan saudara IBM sebagai tersangka, modus tersangka memerintahkan melakukan markup harga belanja serta menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka IBM disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Kemudian, Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Untu tersangka IBM, akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kerobokan Bali berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/N.1.10/Fd.1/12/2024,” jelasnya. (bgn008)24121113

kejaridenpasar
Comments (0)
Add Comment
Try Rytr — no limitations, no accounts.