Denpasar, Baliglobalnews
Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar melayar 8 orang terpidana dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bali, pada Jumat (1/7), karena telah diputuskan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
“Sekitar pukul 11.00 wita, kami melaksanakan pemindahan 8 orang terpidana ke Lapas Narkotika,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.
Dalam pemindahan tersebut, Eka selalu Jubir Kejari Denpasar, mengatakan dalam upaya tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan. Dimana para tahanan telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Setelah semua persyaratan lengkap maka kedelapan orang terpidana segera dipindahkan.
“Upaya pemindahan ini, dilakukan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” katanya. (bgn008)22070110