Mangupura, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika bernilai hampir Rp20 miliar dari 152 Perkara Periode Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung S.H.,M.H. di Badung, Senin (28/12/20) mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan tugas pokok Kejaksaan selain sebagai Institusi yang mempunyai wewenang dalam penuntutan perkara.
“Institusi Kejaksaan juga mempunyai wewenang dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Maha Agung.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Januari 2020 hingga November 2020, dengan perincian Ganja 1.809,4 Gram, Extasy 1.227,24 Gram, Sabu-sabu 8.137,66 Gram dan Cocain: 1.697,2 Gram.
“Dimana nilai total dari barang bukti narkotika ini jika dirupiahkan mencapai Rp19,7 miliar,” ucap Maha Agung yang pernah menjabat Kajari sorong, Papua ini.
Selain itu ada juga barang bukti lain yang dimusnahkan handphone berbagai merk sebanyak 99 Unit, timbangan Elektrik berbagai merk sebanyak 22 Buah, bong atau alat hisap shabu sebanyak 29 Buah.
Sebagai satuan kerja yang baru saja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2020, lanjut Maha Agung, Kejaksaan Negeri Badung terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta selalu ikut menjaga keamanan wilayah Kabupaten Badung dengan menangani perkara-perkara narkotika serta tindak pidana lainnya dengan profesional untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana.
“Di masa pandemi virus corona ini, aksi kejahatan semakin meningkat, untuk itu mari kita semua selalu waspada dan peduli dengan lingkungan sekitar kita, dan mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dan anak cucu kita dari bahaya narkotika, serta selalu berkata tidak dengan sesuatu yang namanya narkotika,” ucapnya. (bgn008)20122814