Kejaksaan Negeri Bangli Musnahkan Barang Bukti dari Narkoba Hingga Motor

Bangli, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri Bangli memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Halaman Kejaksaan Negeri Bangli pada Kamis (24/2). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Ery Syarifah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangli, Satya Wirawan, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat + 3,9 gram, narkotika jenis Ganja seberat + 39,36 gram, uang palsu Rp15.630.000 dengan rincian 341 lembar yang terdiri dari pecahan uang Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, serta barang bukti lainnya seperti handphone, paito, sepeda motor, senjata tajam, pakaian, tas.

Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan dengan blender dan air. Barang bukti dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti bersama dengan Kepolisian Resor Bangli, Pengadilan Negeri Bangli, Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli danĀ  Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan. (bgn003)22022404

kejaksaannegeribanglinarkoba
Comments (0)
Add Comment