Denpasar, Baliglobalnews
Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan spanduk kedaluwarsa di beberapa sudut wilayah Kecamatan Denpasar Utara (Denut) pada Selasa (23/8).
Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara, mengatakan penertiban dilakukan secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 di Jalan Cekomaria pada Senin (8/8), Jalan Wibisana Rabu (10/8), Jalan Kartini Jumat (12/8), Jalan A. Yani Selatan dan Jalan Wahidin,
Senin (15/8), Jalan Cokroaminoto, Kamis (18/8), Jalan Nangka Selatan Jumat (19/8). Ada 16 spanduk kadaluwarsa yang ditertibkan. “Penertiban yang dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan nyaman,” katanya. (bgn003)22082316