Kebocoran Pungutan Pariwisata Bangli Bukan Hilangnya Uang

Bangli, Baliglobalnews

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Dirga Yusa mengatakan kebocoran pungutan pariwisata di Bangli adalah kebocoran potensi, bukan hilangnya uang yang sudah dipungut.

Hal itu dia sampaikan menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait kebocoran pungutan pariwisata di Bangli. “Kami ingin meluruskan bahwa pemungutan retribusi di Kintamani sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2025, Perda No. 5 Tahun 2023, dan SK Bupati No. 556/803/2018,” katanya di Bangli pada Senin (18/1/2026).

Dirga Yusa menyebutkan menjelaskan bahwa survei Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menunjukkan adanya pengunjung yang masuk lewat jalur alternatif atau di luar jam jaga petugas, sehingga menyebabkan kebocoran potensi pendapatan. “Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menambah digitalisasi (E-Ticketing) untuk menutup celah jalur alternatif dan meningkatkan PAD. Kami juga mengajak seluruh stakeholder untuk membantu meningkatkan PAD dari sektor retribusi pariwisata dan melaporkan ke APH jika ada oknum petugas yang melakukan hal-hal yang merugikan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bangli terus berupaya untuk berbenah memperbaiki sistem dan sumber daya manusia agar Pariwisata Bangli semakin berkualitas. (*/bgn003)260119

disbudbanglidisparbangli
Comments (0)
Add Comment