Kasus Positif Covid-19 di Bali Sabtu Ini Tembus 1.019

Denpasar, Baliglobalnews

Pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali pada Sabtu (17/7) tembus angka 1.019 orang (854 orang melalui transmisi lokal, 164 PPDN dan 1 PPLN), sembuh 529 orang dan 23 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 60.235 orang, sembuh 51.834 orang (86,05%), dan  meninggal dunia 1.749 orang (2,90%). Kasus aktif per hari ini menjadi 6.652 orang (11,04%).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.894.721 orang dan vaksin 2 sebanyak 776.987 orang.

Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.851.290 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 376.060 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DARURAT Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu (3/7) sampai dengan Selasa (20/7)
Hal lain yang diatur antara lain, a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online; b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH; c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
I. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
II. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
III. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.


IV. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.
V. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.
VI. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat
Masyarakat diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M meliputi memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, peningkatkan imun, dan menaati aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (bgn003)21071715

dibalisabtuinitembus1.019kasuspositifcovid19
Comments (0)
Add Comment
Download the official Rytr AI Desktop App from GitHub.