Singaraja, Baliglobalnews
Kasus dugaan perusakan dan mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang diduga dilakukan Gede Putu Arka Wijaya (32) di sebuah lembaga pemerintah dinyatakan P21 alias lengkap.
Demikian disampaikan AKP Suseno atas seizin Kapolres Buleleng Kamis (24/6). Selanjutnya terduga pelaku akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, karena ketentuan Undang-undang bila penyidikan sudah dianggap lengkap (P.21), kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, ucapnya.
AKP Suseno menyebutkan perusakan yang dilaporkan terjadi tanggal 5 April 2021 di sebuah rumah Jalan Pulau Komodo, Gang Aditya, Blok B, Kelurahan Banyuning. Saat dilaporkan diduga korban/pelapor mengalami kerugian Rp. 500.000.000.
Dalam tahap penyidikan setelah memeriksa 8 orang saksi, termasuk pelapor/korban serta adanya bukti pendukung berupa barang bukti di antaranya 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu keruing dengan ukuran 6 cm x 12 m dan 5 Lembar seng, sehingga penyidikan mengarah kepada terlapor untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan juga ditemukan bahwa terduga pelaku belum sepenuhnya memiliki barang tersebut telah melakukan pengerusakan dan mengambil barang-barang yang ada di lokasi kejadian tanpa seijin pemilik yang sah yaitu korban.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik mengambil kesimpulan bahwa yang dapat mempertanggungjawabkan atas peristiwa tersebut adalah terlapor Gede Putu Arka Wijaya yang dapat disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 406 KUHP dan pasal 362 KUHP.
Hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi kemudian penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap proses penyidikan yang dilakukan telah dinyatakan P.21 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Nomor : B-1175/N.1.11/Eoh.1/06/2021 tanggal 10 Juli 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Gede Putu Arka Wijaya sudah lengkap. (bgn003)21062414