Badung, Baliglobalnews
Kapolsek Mengwi, Badung, Kompol I Ketut Adnyana TJ, membeber dua terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Areal Parkir Pantai Sogsogan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 18.00 Wita.
Kedua terduga pelaku masing-masing AWS (27), laki-laki, asal Jawa Timur, yang berperan sebagai pelaku atau yang mengambil barang) dan DWS (27), laki-laki, juga asal Jawa Timur, yang berperan sebagai pengantar ke TKP (tempat kejadian perkara).
“Sesungguhnya pelaku adalah pencuri spesialis helm. Tetapi saat itu dia tertarik melihat tas di bawah jok sepeda motor, lalu dia mengambil dengan paksa,” kata Kapolsek Adnyana TJ didampingi Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Kanit Reskrim Iptu Made Bunciana dan Panit Opsnal Ipda Made guna Wijaya di Lobi Polsek Mengwi, Polres Badung, pada Senin (18/9/2023).
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan korban Alexander Okello Odonga yang kehilangan 1 buah tas warna abu-abu yang di dalamnya berisi 1 buah Macbook Pro warna silver merk Apple di dalam jok motor yang diparkir di Areal Parkir di Pantai Sogsogan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. “Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dan olah TKP pelaku
mengarah kepada seorang laki-laki, AWS dengan ciri-ciri kulit
sawo matang, tinggi sekitar 165 Cm, rambut hitam bergelombang, badan agak kurus, dan temannya DWS, dengan ciri-ciri kulit sawo matang,
tinggi sekitar 165 Cm, rambut hitam bergelombang, badan agak gemuk diduga melakukan pencurian 1 buah tas warna abu-abu yang di dalamnya berisi 1 buah Macbook Pro warna silver merk Apple,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan penyelidikan dan diketahui terduga pelaku tinggal di kamar kos Jalan Resimuka, Gang 9, Monang-maning dan kamar kos Jalan Tukad Irawati
Gang 25, No 11, Sesetan, Kec Denpasar Selatan Kota Denpasar.
“Berdasarkan temuan barang bukti tersebut terlapor dibawa ke Kantor Kepolisian Polsek Mengwi. Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian atau mengambil tanpa izin barang berupa 1 buah tas warna abu-abu yang di dalamnya berisi 1 buah Macbook Pro warna silver merk Apple tersebut. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 buah tas warna abu-abu,
1 buah Macbook Pro warna Silver merk Apple dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kuncinya. Kerugian korban ditaksir Rp 67 juta. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mengwi. (bgn003)23091802