Kapolresta: WS Jadi Aktor Utama Penebasan Gede Budiarsana Hingga Tewas

Denpasar, Baliglobalnews

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, tersangka WS menjadi aktor utama penebasan dengan menggunakan pedang, terhadap korban Gede Budiarsana, yang tewas bersimbah darah, di TKP Simpang jalan Subur-Kelimutu Monang Maning Denpasar, pada 23 Juli 2021 lalu.

“Jadi tersangka WS ini jadi otak penebasan korban dan dia kami jadikan tersangka utama,” ucap Kapolresta di Denpasar, Senin (26/7/2021).

Diterangkan Kapolresta, WS melakukan penebasan terhadap korban karena sempat terjadi perkelahian sengitsengit antara keduanya yang menyebabkan pelaku mengeluarkan pedang dari kantor depkolektor PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN.

Selanjutnya peran tersangka FK warga Ambon yang melakukan pemukulan serta pelemparan menggunakan batu terhadap korban. Peran BB warga ambon yang mengeluarkan pedang dari kantor serta melakukan penyerangan terhadap korban.

Kemudian tersangka JBL warga Ambon perannya memukul korban dengan tangan kosong serta melempar korban dengan kursi plastik. Selanjutnya, peran tersangka GBCA warga Bali yang melakukan pelemparan kursi plastik dan memukul korban dengan tangan kosong.

“Tersangka keenam berinisial GP warga Ambon berperan melempar korban dengan kursi plastik dan memukul korban dengan tangan kosong. Selanjutnya, tersangka ketujuh DB warga Ambon berperan memukul korban dengan tangan kosong,” tutur Kapolresta.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa sebilah Pedang gagang pegangan terlepas (yang digunakan pelaku WS untuk menebas korban) , 4 buah pedang yang ditemukan di kantor PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN Jalan Gunung Patuha Denpasar, Tiga buah kursi plastik untuk melempar korban.

“Semua barang bukti pedang yang kami amankan ini diambil dari kantor depkolektor PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN,” tegasnya.

Sebuah batu untuk melempar Korban, 2 Unit Sepeda motor milik Korban yang dibawa ke PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN (Honda vario  dan Honda Beat), 1 Unit Sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO (yang ditarik oleh PT. BETA MENDIRI MULTI SOLUSIEN).

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap para tersangka Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP,Pasal 351 Ayat (3)   KUHP  dan atau Pasal 2 Ayat (1)  UU Darurat No.12 Tahun 1951,” ucap Jansen.

Selanjutnya, dijerat  Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (BGN008)21072610

denpasarpembunuhanpoldabali
Comments (0)
Add Comment