Kakanwil BPN Bali Sampaikan Sembilan Poin Saat Praperadilan di PN Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tim kuasa hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika dan Direktur LABHI Bali I Made Suardana menggugat keabsahan penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging oleh Direktorat Reskrimsus Polda Bali (Termohon) sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

“Penetapan tersangka merupakan bentuk upaya paksa yang menurut hukum wajib diuji melalui mekanisme praperadilan,”kata Gede Pasek Suardika di hadapan hakim tunggal I Ketut Somanasa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (30/1/2026).

Dalam sidang, penetapan I Made Daging sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (selanjutnya disebut UU Kearsipan). “Terhadap penetapan tersangka ini sudah tidak relevan dan juga sudah tidak memenuhi syarat formil untuk upaya paksa penetapan tersangka karena ketentuan KUHP lama yang sudah tidak berlaku lagi dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,”kata Pasek Suardika di hadapan hakim tunggal I Ketut Somanasa.

Begitu juga penerapan Pasal 83 UU Kearsipan juga dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, tidak ada penjelasan konkret mengenai arsip yang dipermasalahkan, siapa pencipta arsip, serta hubungan kausal antara perbuatan pemohon dengan dugaan pelanggaran kearsipan. Kondisi tersebut, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law.

Ada 9 poin petitum yang disampaikan tim kuasa hukum Pemohon yakni, di antaranya memohon kepada majelis hakim menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2026 sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (bgn008)26013013

Kakanwil BPN BaliSampaikan Sembilan Poin
Comments (0)
Add Comment