Jika Kasus Pilkel Angantaka Tak Ada Mufakat, Begini Rekomendasi Ketua DPRD Badung

Mangupura, Baliglobalnews

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung merekomendasikan agar kisruh hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kata mufakat, DPRD Badung mohon agar hasil pilkel di seluruh Kabupaten Badung ditunda sambil menunggu keputusan pengadilan.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, membenarkan DPRD Badung mengeluarkan rekomendasi tersebut ketika dimintai konfirmasi Sabtu (20/2). Dia menyebutkan rekomendasi tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPRD Badung bersama Pimpinan Dewan beserta Ketua dan Anggota Komisi I dan Plh. Bupati Badung dan jajarannya pada Kamis (18/2).

Ketika ditanya kenapa harus seluruh pilkel di Badung, dia menyatakan karena dewan yang mengawasi produk perbup. ”Ya…, karena legal standingnya perbup. Jadi dewan yang mengawasi pelaksanaan perbup. Pilkel dasarnya perbup, bukan undang-undang seperti pilbup, pileg,” katanya.

Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung itu, yang simpel sebetulnya adalah musyawarah mufakat dengan membuka kotak suara yang tidak sah (coblosan simetris) yang mencapai 581 suara.

”Cukup dengan rekomendasi dewan saja, tidak perlu hukum, karena legalnya adalah perbup. Ndak usah kepanjangan, toh tidak ada sanksi. Ini demokrasi kebablasan oleh BPMD,” tandasnya. (bgn003)21022013

ketuadprdbadungpilkelangantakarekomendasi
Comments (0)
Add Comment