Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum Kejati Badung menyidangkan terdakwa Nelson Philip James (33) WN Australia di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (28/8/2025). Pasalnya, terdakwa diduga menyimpan narkotika jenis kokain dan MDMA.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika di persidangan, terdakwa yang memiliki kokain seberat netto 0,85 gram dan MDMA 0,85 gram netto itu, dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Perbuatan terdakwa tanpa atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata jaksa.
Dalam amar dakwaan, terungkap bahwa 11 Juni 2025 pukul 18.00 Wita,Kepolisian Polres Badung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Nelson Philip James di Jalan Pererenan-Tanah Lot, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung karena terlihat mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram tersebut dari badan terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu miliknya.
Kemudian, petugas membawa terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan, dari hasil laboratorium forensik Polri Polda Bali No Lab: 870/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025 menyimpulkan barang bukti yang diamankan masuk dalam narkotika golongan I bukan tanaman. (*/bgn008)25082903