Badung, Baliglobalnews
Maraknya pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) dan warga lokal saat mengendarai sepeda motor di wilayah destinasi wisata di Kabupaten Badung, disikapi Polres Badung. Polisi bergerak cepat menggelar hunting sistem di seputaran Jalan Tiying Tutul Desa Pererenan, Mengwi dan Simpang Jalan Nelayan, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Dari hasil hunting tersebut, Polisi mengamankan 133 pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran, seperti tidak pakai helm, knalpot brong hingga tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Selain mengamankan ratusan motor, polisi mengamankan dua pengendara motor yang kedapatan mengantongi narkoba jenis kokain dan pil koplo.
Menurut Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara didampingi Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi, Kasi Humas Ipda Putu Sukarma dan Ps. Kanit Kamseltibcar Lantas Aiptu I Putu Ariasa, pihaknya menggelar “hunting sistem,” pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wita hingga Jumat (9/5/2025) pukul 04.00 dini hari.
Lokasi pertama berlangsung di Jalan Raya Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Puluhan personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Sejumlah pengendara motor dihentikan dan diperiksa surat surat kendaraanya.
Di lokasi tersebut, polisi menindak 80 pelanggar, 21 di antaranya WNA dan 59 WNI. Jenis pelanggaran yakni tanpa helm 8, tanpa TNKB 7, knalpot brong 3, sim 1 dan tanpa STNK 8. Barang bukti yang diamankan yakni 8 lembar STNK, dan 3 buah SIM. Dalam razia tersebut diamankan 69 kendaraan bermotor. “Di lokasi, kami juga mengamankan seorang pengendara motor asal India membawa 1 klip kokain. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba untuk mendalami asal muasal narkoba tersebut,” beber Kapolres AKBP Arif saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Badung pada Jumat (9/5/25).
Hunting kedua berlangsung di Jalan Simpang Jalan Nelayan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Petugas melakukan penindakan terhadap 53 orang pengendara, terdiri dari 22 WNA dan 31 WNI.
Sementara jenis pelanggaran meliputi tanpa helm 45 orang, tanpa TNKB 1 orang, knalpot brong 5 orang dan tanpa SIM 2 orang. Barang bukti yang disita dalam razia tersebut yakni STNK 8 lembar, SIM 1, dan kendaraan bermotor 44 unit. “Pada saat razia berlangsung, anggota Lalu Lintas mengamankan 1 orang pengendara WNI membawa 1 butir pil koplo,” katanya.
Perwira melati dua di pundak ini menerangkan, total “hunting sistem” yang dilakukan di 2 lokasi tersebut yakni 133 pelanggar, terdiri WNA 43, dan WNI 90. Jenis pelanggarannya, tanpa helm 106, tanpa TNKB 8 lembar, knalpot brong 8, tanpa SIM 3, dan tanpa STNK 8. “Total barang bukti yang disita yakni 16 buah STNK, SIM 4 lembar, kendaraan bermotor 133 unit, dan narkoba jenis 1 klip kokain dan 1 butir pil koplo,” tegas AKBP Arif mengakhiri. (bgn003)25050905