Hari Raya Nyepi, Pelayanan Tilang Kejari Denpasar Dibuka 7 Maret

Badung, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri Denpasar, Provinsi Bali, akan membuka kembali pelayanan tilang drive thru dan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), pada Senin (7/3) mendatang. Pasalnya, pada 2-4 Februari 2022, di Pulau Dewata sedang Merayakan Hari Raya Pengerupukan dan Nyepi.

“Untuk pelayanan tilang, hari ini masih dilayani. Untuk besok sesuai SE Gubernur Bali, kami libur. Dan dibuka lagi pada Senin (7/3),” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, selaku Jubir Kajari Denpasar, didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, Bernard Eddy Kartono Purba, saat dimintai konfirmasi di Denpasar, pada Selasa (1/3).

Diterangkan Kasi Intel, pelayanan tilang cepat kurang dari satu menit (tilang drive thru) ini, merupakan bentuk pelayanan prima korps Adhyaksa setempat kepada publik.

Putu Eka menambahkan, selama pandemi covid-19, rata-rata pelayanan drive thru di Kejari Denpasar, mencapai 10 hingga 20 tilang yang dilayani. “Demikian juga untuk tahap dua, kami kembali lakukan pada Senin (7/3) setelah Hari Raya Nyepi,” ucap Kasi Intel.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat di Kota Denpasar saat merayakan malam Pengerupukan dan Nyepi, tetap menjaga protokol kesehatan dan menjaga kesehatan masing-masing.

Hal senada dikatakan Kasipidum Kejari Denpasar, Bernard Eddy Kartono Purba, menjelaskan secara singkat bahwa, untuk pelayanan tilang drive thru saat ini masih dilayani, dan kembali dibuka Senin (7/3) mendatang.

“Untuk pelayanan tilang hari ini ada. Dan jadwal tahap dua seperti biasa hari senin dan rabu,” singkat Kasipidum. (bgn008)22030108

7maretharirayanyepipelayanantilangkejaridenpasar
Comments (0)
Add Comment