Hakim Vonis Anak Bunuh Pegawai Bank Mandiri Saat Mencuri Selama 7,5 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman selama 7,5 tahun penjara (7 tahun 6 bulan) terhadap seorang anak berinisial PAH alias Aldy (14 tahun) atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya, terkait kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap korban seorang teller Bank Mandiri Tuban, Ni Putu Widiastiti (24).

Sidang yang berlangsung online, di Denpasar, Kamis (28/1/2021) itu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa Terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga dihukum 7,5 tahun penjara dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di LP Anak Karangasem,” ucap Hakim.

Mendengar hukuman dari majelis hakim itu, terdakwa yang didampingi orang tuanya dalam sidang virtual dari Polresta Denpasae iru menyatakan merima putusan hakim. Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Widyaningsih juga menyatakan menerima putusan hakim.

Dalam sidang online yang tertutup untuk umum itu diketuai Majelis Hakim, Hari Supriyanto dengan anggota majelis hakim  I Ketut Kimiarda dan anggota Gede Putra Astawa itu berjalan tertutup untuk umum.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya itu langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa karena anak hanya berniat mengambil harta benda korban, sehingga bukan berniat membunuh.

Setelah menyampaikan pledoi secara lisan iti, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan (27/1/2021) dengan agenda pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka sudah mengintai rumah korban untuk niat mencuri dan pada 27 Desember 2020, Pukul 16.00 Wita terangka masuk ke rumah korban Ni Putu Widiastuti (24 tahun) untuk melakukan aksi pencurian.

Namun, korban memergoki pelaku saat itu, sehingga pelaku mendekati korban dan melakukan penusukan kesejumlah tubuh korban. Sehingga korban ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya Jalan Kerta Negara, Gang Widura Nomor 24 Desa Ubung Kaja Denpasar, oleh pacar korban pada 28 Desember 2020 pukul 08.00 wita, dengan 17 luka tusukan disekujur tubuhnya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp200 ribu dan membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban ke Buleleng yang digadaikan seharga Rp3 juta.(bgn008)21012809

anakbunuhpegawaibankbankmandirihakimmencuripenjaravonis
Comments (0)
Add Comment