Hakim Tipikor Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi LPD Pacung

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Ni Made Suarsih, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta saat membacakan amar putusan dalam sidang pada Kamis (16/4/2026) menyatakan mantan Kepala LPD Pacung itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 603 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UURI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 126 UURO Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo Pasal 618 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Made Suarsih dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari. Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp429 juta. Dalam hal terdakwa tidak mampu melunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hasilnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan, serta uang pengganti Rp429,7 juta dengan subsider dua tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku sudah tidak memiliki aset untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti. Terdakwa menyebut seluruh hartanya telah habis.

Kasus ini berawal dari pengelolaan keuangan LPD Pacung yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Dalam periode tersebut, terdakwa diduga melakukan penarikan dana tanpa mekanisme yang sah serta mencairkan kredit yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Akibat perbuatan itu, LPD Pacung mengalami kerugian sekitar Rp429 juta. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk menutup kerugian usaha milik terdakwa.

Perkara ini terungkap setelah tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan dalam forum rapat desa adat. Kondisi tersebut memicu penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya kasus ini bergulir ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (bgn008)26051509

Hakim Tipikor Vonis 3 TahunTerdakwa Korupsi LPD Pacung
Comments (0)
Add Comment