Hakim Denpasar Vonis Lepas Nenek 93 Tahun Dugaan Pemalsuan Silsilah

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan lepas (ontslag van recht vervolging) terhadap seluruh terdakwa, termasuk seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja. Pasalnya, hakim menilai dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah senilai lebih dari Rp718 miliar, yang melibatkan para terdakwa (satu keluarga) bukan ranah pidana.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga, melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dan memulihkan kembali hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabat,” kata Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia.

Meskipun perbuatan terdakwa terbukti, hakim menilai, unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Usai pembacaan putusan, terlihat Nyoman Reja yang sejak awal sidang duduk di kursi roda mendadak sumringah mendengar putusan bebas.

Selain Nyoman Reja, para terdakwa yang ikut dilepaskan antara lain I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55). I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), dan I Ketut Senta (78).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menuntut hukuman beragam untuk para terdakwa. Anak kandung Reja, I Made Dharma, dituntut paling berat tiga tahun penjara. Dua terdakwa lain, I Ketut Sukadana dan I Made Nelson, masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara.

Sementara 11 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 1 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa uzur, I Ketut Senta dan Ni Nyoman Reja, dituntut paling ringan, yakni 1 bulan 4 hari penjara.

Atas putusan ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan, baru nanti ditentukan langkah selanjutnya,” singkatnya usai sidang.

Sementara tim penasihat hukum para terdakwa, Vincencius Jala dan rekanan l, langsung menyatakan menerima putusan dan berterima kasih kepada majelis hakim. “Hari ini Nenek Nyoman Reja dinyatakan bebas. Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Komisi Yudisial, media, hingga warganet yang mendoakan. Putusan ini menegaskan perkara ini murni perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Menurut Vincensius, putusan majelis hakim sudah tepat dan perlu diapresiasi, terlebih kasus seperti ini kata dia seharusnya dimulai dari perkara perdata, tidak langsung mengarah ke Pidana.

“Bahkan mahasiswa hukum semester I pun bisa memahami bahwa sengketa ini adalah perkara perdata. Majelis hakim sudah tepat dengan mendasarkan putusan pada yurisprudensi dan Perma No.1 Tahun 1956. Jika memang ada sengketa, diselesaikan di ranah perdata dulu, bukan pidana,” imbuhnya.

Dengan putusan ini, 17 keluarga besar ini resmi lepas dari jeratan hukum. Namun, Vincensius mengatakan pertarungan hukum terkait hak waris 13 hektare tanah di Jimbaran dipastikan berlanjut di ranah perdata.

Nenek Reja ditemui usai sidang mengaku senang dan tampak bisa tertawa pelan-pelan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para pengunjung dan sanak keluarga yang menemuinya. “Senang sekali, arigatou,” katanya saat ditemui. (bgn008)25082902

hakimdenpasarpemalsuansilsilah
Comments (0)
Add Comment