Badung, Baliglobalnews
Dua kali “menginap di hotel prodeo” tidak lantas membuat GDWW kapok. Justru lelaki asal Buleleng itu makin nekat. Kalau sebelumnya GDWW terlibat dalam kasus penggelapan, kali ini dia mencuri mobil milik korban I Gusti Ngurah Birawan (34) dengan alamat asal Banjar Buahan, Desa Payangan, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Kini dia terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Iptu I Made Mangku Bunciana menciduk yang bersangkutan di rumahnya Desa Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Jumat (15/4) sekitar pukul 23.00.
Menurut Kapolsek Mengwi, Kompol I Nyoman Darsana, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pencurian satu unit mobil APV DK 1138 KZ pada Minggu (13/3) sekitar pukul 15.00 di gudang milik Mangku Darma, Banjar Perang Kurubaya, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana langsung mendatangi TKP. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP, mendata serta mencari informasi ke tempat atau showrom penjualan mobil bekas di wilayah Hianyar, Bangli, Tabanan, Baturiti dan Dingaraja, maka pelaku mengarah kepada seorang residivis penggelpan asal Banjar Tengah, Desa Banyuning, Buleleng, GDWW. Tim kemudian menyelidiki ke wilayah Singaraja. Pada Jumat (15/4) sekitar pukul 23.00, Tim menciduk GDWW di rumahnya.
Hasil Interogasi, kata Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sering melintas di depan TKP sambil melihat lihat tanaman bonsai di Jalan Raya Carik Aban dan melihat mobil APV DK 1138 KZ selalu terparkir di garase. Pada 11 Maret 2022 sekitar pukul 10.00, pelaku memangil tukang kunci di Jalan Nangka untuk membuatkan kunci palsu mobil APV DK 1138 KZ di garase milik Mangku Dharma dengan alasan kunci aslinya hilang.
Berselang dua hari, tepatnya 13 Maret 2022, pukul 12.00, pelaku mengambil anak kunci palsu yang telah selesai dibuat oleh tukang kunci di Jalan Nangka. Selanjutnya pelaku pelaku langsung menuju TKP dengan mengunakan Mio Soul untuk mencuri mobil APV DK 1138 KZ di garase Mangku Dharma. Pelaku memarkir Mio Soul di utara sebuah garase milik warga kemudian berjalan kaki menuju garase untuk mencuri mobil APV DK 1138 KZ. Selanjutnya pelaku langsung membawa mobil APV tersebut ke Blumbungan, Abiansemal, Badung dan dititipkan di belakang sebuah warung. Dia balik lagi ke TKP berjalan kaki untuk mengambil Mio Soul yang dia tinggalkan dan langsung pulang ke rumah orangtuanya di Panjer, d
Denpasar.
Pada tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 05.00, pelaku berangkat dari sanglah dengan menumpang ojek online menuju Blumbungan, Abiansemal, untuk mengambil mobil APV DK 1138 KZ hasil curian yang dititip di belakang sebuah warung. Pelaku kemudian membawa mobil APV DK 1138 KZ tersebut ke rumahnya di Banyuning, Singaraja. Pada 18 Maret 2022, pelaku memesan dan memasang pelat palsu menjadi DK 1233 EF di Kalan Komodo, Banyuning Tengah, Singaraja seharga Rp 160.000, dengan tujuan untuk menyamarkan dan menghindari kejaran dari petugas kepolisian. Pada 20 Maret 2022 pelaku memesan STNK palsu kepada seseorang atas nama Kt. Wira Arta di perumahan BTN Selat seharga Rp 300.000 dengan tujuan agar merasa aman dan mudah menjual kembali.
Selanjutnya mobil APV DK 1138 KZ yang nomor pelatnya telah diganti oleh pelaku menjadi DK 1233 EF disewakan kepada seseorang asal Banjar Tegal, Singaraja atas nama I Nyoman Susanta seharga Rp 9.000.000 dan uang hasil sewa mobil digunakan untuk membayar cicilan di LPD. Pada 14 April 2020 sekitar pukul 14.00 wita mobil APV tersebut dijual kepada seorang laki laki atas nama Sanif asal Tejakula seharga Rp 18.000.000. Transaksi dilakukan di Terminal Penarukan. Uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membeli peralatan rumah tangga.
Kini pelaku diamankan bersama barang bukti mobil APV, 1 lembar STNK palsu, 1 buah kunci palsu, 1 buah kunci asli, 1 buah HP samsung warna hitam, 1 buah HP oppo a3 warna hitam.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah pernah dua kali menjalani proses hukuman di penjara,” katanya seraya merinci pads tahun 2018 pelaku melakukan tindak pidana penggelapan di Mengwitani, divonis 1 tahun 6 bulan di LP Kerobokan dan pada tahun 2021 pelaku juga melakukan tindak pidana penggelapan di Desa Lebah Siung, Sukasada, divonis 10 bulan penjara di LP Singaraja. (bgn003)22041701