Gubernur Koster Tinjau Pelayanan Pajak di PPRD Denpasar dan  Badung

Gubernur Koster Tinjau Pelayanan Pajak di PPRD Denpasar dan  Badung

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, pada Jumat (1/7). Gubernur didampingi Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, AA Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Ketut Yasa Suarsana.

Kunjungan orang nomor satu di Pemprov Bali itu untuk

memastikan kinerja  Inovasi Virtual Account Samsat (VAST) yang sudah melayani masyarakat 50 transaksi sejak pukul 08.00-11.00 Wita, penyerahan STNK, loket pembayaran, ruang pajak progresif, ruang Leges dan fiskal; hingga memastikan kualitas Motor Samsat Kerthi yang mampu melayani wajib pajak sampai ke rumah – rumah.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam kunjungannya menyampaikan kegiatannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini dilaksanakan dalam rangka untuk memantau pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau

Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan

Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 tentang Pembebasan

Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama

Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali

Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif

Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan – kebijakan strategis tersebut, kata Koster, telah diterbitkan dalam rangka membantu masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik yang memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat di dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak, apa lagi sekarang Kita semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi.

“Mengenai adanya permintaan masyarakat untuk memohon supaya kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan pembebasan BBNKB di Pulau Bali ini untuk dilanjutkan, maka hal ini tentu akan kami pertimbangkan dan sedang K

Kami bahas,” ujar pria asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha bersama Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, AA Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD

Kabupaten Badung, I Ketut Yasa Suarsana melaporkan sampai 1 Juli 2022 bahwa realisasi PKB di

Kantor UPTD Kota Denpasar 54.58 persen dan BBNKB 43.48 persen, realisasi PKB di Kantor UPTD Kabupaten Badung 55.56 persen dan BBNKB 51.19 persen.

Gubernur mengajak seluruh pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Denpasar dan Badung untuk bekerja solid dan fokus, tulus, lurus di dalam

melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan visi pembangunan daerah Bali, yakni

Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta

Berencana menuju Bali Era Baru.

(bgn003)22070204

gubernurbalipemprovbaliWayankoster
Comments (0)
Add Comment
Learn how this AI engine works locally.