Gubernur Koster Perintahkan Kemenkumham Bali Deportasi WNA yang Buat Foto Telanjang di Objek Wisata Kayu Putih, Tabanan

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa WNA (warga negara asing) yang membuat foto telanjang di Objek Wisata Kayu Putih, Tabanan, sangat jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya di kawasan suci.

Karena itu, Gubernur memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk mendeportasi dan segera meninggalkan wilayah Bali.

Dalam siaran pers Kanwil Kemenkumham Bali yang diterima redaksi Baliglobalnews pada Jumat (6/5), Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan WNA yang berfoto telanjang di pohon yang disucikan Alina Fazleeva alias AF, warga negara Rusia, kelahiran 4 September 1994 dengan izin tinggal Kitas Investor. Dia bersama suaminya, Amdrei Fazleev, warga negara Rusia, kelahiran 22 Mei 1986, juga dengan

izin tinggal Kitas Investor. Keberadaan keduanya dijamin

PT Art Planet Evolution.

Jamaruli Manihuruk menyebutkan pasangan suami-istri itu masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada November tahun 2021. Mereka datang ke indonesia untuk berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik. Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Objek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Dia juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam. Dia menyebutkan fotonya masuk kedalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat pada Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal                                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan pulau bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (bgn003)22050610

gubernurbaliwayankosterkemenkumhambaliobjekwisatakayuputihWNA
Comments (0)
Add Comment
Professional content generation app: GitHub page.