Gubernur Koster: Bali Miliki Sumber Daya Lengkap untuk Hadapi Bencana

Denpasar, Baliglobalnews

Dari segi luas wilayah, Bali merupakan pulau yang kecil hanya 5.636 km² dengan jumlah penduduk 4,3 juta dengan 8 kabupaten dan 1 kota, 57 kecamatan, 636 desa, 80 kelurahan. Yang paling unik di Bali adalah terdapat 1.493 desa adat yang menjadi salah satu kekuatan di dalam pengelolaan kebencanaan di Bali.

Kondisi itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menjadi pembicara pada acara Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 secara virtual pada Rabu (10/3) siang.

Gubernur juga menyebutkan dari sisi geografis, di  Bali terdapat 2  gunung berapi yang aktif, yakni Gunung Agung dan Gunung Batur. Dan Gunung Agung pada tahun 2017 mengalami erupsi yang mengakibatkan permasalahan di masyarakat, termasuk gangguan terhadap kehidupan penyelenggaraan kepariwisataan di Bali. Selain itu Bali juga berhadapan dengan zona megathrust segmen Sumba yang memiliki potensi gempa dan tsunami dengan magnitude yang bisa mencapai 8,5 SR. Kemudian juga Bali berada di antara 2 patahan, yakni patahan belakang kerawanan dari utara dan dari kerawanan subduksi lempeng dari selatan.

”Karena itu kami mengembangkan sistem kebencanaan di Provinsi Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Yaitu menjaga kelestarian alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia meliputi tiga aspek utama. Yaitu alam, manusia dan kebudayaan,” katanya.

Menurut Gubernur Koster, pengelolaan risiko terpadu merupakan pendekatan yang menjadi pertimbangan sebagai adaptasi perubahan iklim dan juga pengelolaan sumber daya alam untuk mendukung penghidupan elemen paling berisiko, yaitu terhadap kemanusiaan. Tak hanya itu, pengelolaan risiko terpadu dalam perencanaan penanggulangan bencana yang dilaksanakan juga berdasarkan kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Pemprov Bali, kata dia, mengembangkan kebijakan dengan tata kelola kebencanaan yang meliputi penguatan kelembagaan, yaitu dengan membentuk BPBD Provinsi serta Kabupaten/Kota yang ada di Bali, pembentukan UPTD Pengendalian Bencana Daerah yang meliputi berbagai sarana/prasarana serta sebagai sistem data dan informasi serta peringatan dini dalam kaitan dengan tanggap darurat dan juga pelayanan terhadap kegawat daruratan. Juga didukung dengan peraturan daerah serta manajemen yang berkaitan dengan risiko bencana, penanggulangan bencana, kontingensi tanggap darurat dan juga pengurangan resiko bencana.

”Bali sebagai destinasi wisata, Pemerintah Provinsi Bali memberikan persyaratan kepada sejumlah hotel, restaurant dan juga rumah sakit serta museum untuk melaksanakan kesiapsiagaan bencana di tempatnya masing-masing,” terangnya.

Mengenai kecepatan dalam koordinasi yang selama ini telah dilaksanakan dengan baik, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan secara bertingkat dengan melibatkan para pihak yang terutama adalah wilayah yang mengalami bencana. Dikatakan Koster, Bali memiliki sumber daya yang memadai, baik bantuan dari pemerintah Australia dan juga kementerian termasuk BNPB. Sehingga Bali dinilai sebagai provinsi yang satu-satunya memiliki sumber daya yang paling lengkap.

”Selain itu, Bali memiliki sistem yang sangat solid yang bisa digerakkan setiap saat koordinasinya di dalam kebencanaan, sehingga di Bali kebencanaan bisa dikelola dengan cepat dan cermat terlebih wilayah Bali kecil dan medannya mudah dijangkau serta koordinasinya sangat baik. Secara teknis di Bali tidak ada permasalahan saat terjadi bencana wilayah Bali,” katanya.

Di Bali, kata dia, saat ini telah memiliki kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat  (SIPANDU BERADAT). Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

”Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan krama desa adat. Ini kami jadikan sebagai satu sistem yang diintegrasikan se-Bali dan juga sedang disinergikan dengan Polda agar dijadikan tidak hanya untuk keamanan wilayah, akan tetapi juga penanganan kebencanaan secara terintegrasi,” katanya.

Dengan demikian, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini memastikan jika Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) tersebut menjadi kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan di daerah Bali. (bgn003)21031221

baligubernurkosterhadapibencanasumberdayalengkap
Comments (0)
Add Comment
Launch Rytr AI client locally — for structured writing.