Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan pidato tiga tahun kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur, Tjok Oka Sukawati, pada Minggu, 5 September 2021 sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 5 September 2018 di Istana Negara, Jakarta.
Dalam pidato yang disampaikan dari Gedung Jaya Sabha dan digelar secara hybrid itu, Gubernur antara lain menyatakan sesuai dengan janji politiknya, senantiasa meneguhkan komitmen secara konsisten melaksanakan visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah Bali yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Visi Pembangunan Daerah Bali yakni
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, mengandung makna; menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala, menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, Melalui Pembangunan secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.”
Gubernur menyatakan Bali Era Baru diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama: Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali, bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu: Atma Kerthi (Penyucian Jiwa), Segara Kerthi (Penyucian Laut),
Danu Kerthi (Penyucian Sumber Air), Wana Kerthi (Penyucian Tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (Penyucian Manusia), dan Jagat Kerthi (Penyucian Alam Semesta).
Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, diwujudkan dengan Pembangunan Daerah yang meliputi Lima Bidang Program Prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana. yaitu: prioritas 1 bidang pangan, sandang, dan papan; prioritas 2: bidang kesehatan dan pendidikan;
prioritas 3 bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan; prioritas 4 bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya; prioritas 5 bidang pariwisata. “Lima bidang program prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi,” katanya.
Gubernur menyebutkan sebagai landasan hukum untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif guna mengimplementasikan Visi, Misi,
Arah Kebijakan, dan Program Prioritas telah disusun, ditetapkan, dan diundangkan 40 peraturan, terdiri atas 15 peraturan daerah dan 25 peraturan gubernur.
“Kita patut bersyukur karena dalam waktu 3 tahun kepemimpinan telah berhasil memberlakukan 40 peraturan baru yang benar-benar sangat progresif, transformatif, dan inovatif berkaitan dengan komitmen kuat dan kebijakan strategis dalam menjaga Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali. Sejumlah pihak dari kalangan masyarakat lokal, pimpinan nasional, bahkan pemimpin internasional memberi apresiasi terhadap peraturan dan kebijakan Gubernur Bali, yang sangat berpihak pada kearifan lokal dan telah terbukti mampu mendorong perubahan sosial dalam membangun tatanan kehidupan Bali Era Baru. Peraturan yang berkaitan dengan kebijakan untuk menjaga Alam Bali yang bersih, antara lain: Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Pelestarian Tanaman Lokal Bali; Sistem Pertanian Organik; Bali Energi Bersih; dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” katanya.
Peraturan yang berkaitan dengan kebijakan untuk meningkatkan kualitas Krama Bali agar sejahtera dan bahagia, antara lain: Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Penyelenggaraan Kesehatan; Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali; Tata Kelola Minuman Destilasi Arak Bali; Jaminan Kesehatan Krama Bali Sejahtera; Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; dan Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali (PMI Krama Bali).
Peraturan yang berkaitan dengan kebijakan untuk menguatkan dan memajukan Adat-Istiadat, Tradisi, Seni-Budaya, dan Kearifan Lokal Bali antara lain: Penguatan Desa Adat; Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Hari Penggunaan Busana Adat Bali; Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; serta Penggunaan Kain Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Guna meningkatkan peran Desa Adat telah direalisasikan pembangunan Gedung Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota se-Bali dengan bantuan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Namun harus diakui juga, bahwa pemberlakuan peraturan, kebijakan,
dan pelaksanaan program yang sangat baik tersebut belum tersosialisasi secara optimal, sehingga banyak masyarakat belum memahami, bahkan sama sekali belum mengetahui. Hal ini mengakibatkan, peraturan dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat belum mendapat respons dan partisipasi publik secara merata, secara objektif masih jauh dari harapan.
Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Provinsi Bali harus bekerja lebih keras, cepat, serius, penuh dedikasi, dan penuh rasa tanggung jawab untuk menyosialisasikan seluruh Peraturan, Kebijakan, dan Program Pembangunan Bali kepada masyarakat luas. Aparatur Pemerintah Provinsi Bali juga harus bekerja lebih keras dan cepat melaksanakan Program Pembangunan yang telah direncanakan, serta lebih responsif terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui berbagai media. Berikanlah prestasi terbaik mengisi jalan pengabdian sebagai aparatur pemerintah yang bisa menjadi kenangan sepanjang hidup.
“Secara keseluruhan saya harus menyampaikan bahwa dalam tiga tahun kepemimpinan saya bersama Bapak Wakil Gubernur Bali, sejak awal terus melaksanakan pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis serta monumental, yaitu: Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung; jalan shortcut
Singaraja-Mengwitani; Pelabuhan Segitiga Sanur di Denpasar, Sampalan di Nusa Penida, dan Bias Munjul di Nusa Ceningan, Klungkung; pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi Bali Maritime Tourism Hub, di Denpasar; pengembangan Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar; Pasar Sukawati Blok A, B, dan C, Gianyar; sungai buatan (normaliasi) Tukad Unda di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; dan pembangunan bendungan untuk penyediaan air bersih.
Total anggaran yang diperlukan untuk membangun seluruh infrastruktur dan sarana-prasana strategis serta monumental tersebut adalah sangat besar, mencapai Rp. 12,167 Triliun, bersumber dari: APBN Kementerian PUPR Rp 3,357 Triliun; APBN Kementerian Perhubungan sebesar Rp 0,560 Triliun; APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sebesar Rp 2,150 Triliun; dan Badan Usaha PT. Pelindo III sebesar Rp 6,1 Triliun. Anggaran pembangunan tersebut dialokasikan mulai tahun 2019 sampai tahun 2023. Di antara pembangunan tersebut, Saya perlu menyampaikan dua program sangat strategis dan monumental sebagai penanda baru Sejarah Bali, yang menjadi tonggak penting memasuki Bali Era Baru, yaitu: Pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang berada di hulu;
dan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang berada di hilir, di mana hulu dan hilir dihubungkan aliran air Tukad Unda, dengan posisi Nyegara-Gunung. Pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah dilaksanakan ditandai dengan peletakan batu pertama pada hari Rabu (Buda Umanis, Dukut), 18 Agustus 2021 oleh Presiden ke-5 RI, Ibu Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri, bersama Menteri PUPR RI, Bapak Dr. Ir. Basuki Hadimuljono. Total anggaran yang diperlukan sebesar Rp 900 miliar, bersumber dari APBN Kementerian PUPR sebesar Rp 500 Milyar dan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sebesar Rp 400 miliar. Pembangunan direncanakan selesai tahun 2022,” katanya. (bgn003)21090507