Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta masukan kepada DPRD Bali, dalam rapat paripurna ke-28, masa persidangan kedua Tahun 2023, pada Senin (17/7/2023), terkait penyempurnaan dua Raperda, sehingga segera dibahas untuk bisa dijadikan Perda.
Kedua Raperda itu yakni, Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
“Saya berharap kepada anggota dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan dua raperda ini. Untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama,” katanya.
Koster menyampaikan berdasarkan kajian analisis investasi pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset nontunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, kata dia, kondisi kesehatan keuangan pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori sangat sehat, yang mencerminkan penempatan investasi pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.
Selain itu, lanjutnya, terkait perseroan daerah Pusat Kebudayaan Bali dibentuk dalam rangka memajukan kebudayaan Bali, melalui pembangunan destinasi pariwisata budaya.
“Pembangunan dan pengembangan pusat kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan daerah serta kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara sakala-niskala. Sehingga, perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel dan profesional dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah,” pungkasnya. (bgn008)23071713