Galang Donasi Ilegal, Imigrasi Denpasar Deportasi WN Swiss 

Denpasar, Baliglobalnews

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi seorang pria WNA asal Swiss berinisial BFM (39), karena melakukan aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar yang meresahkan warga dan viral dimedia sosial.

“BFM diamankan petugas Imigrasi pada 20 Mei 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar yang meresahkan warga dan viral di media sosial,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangan di Denpasar, pada Rabu (28/5/2025).

Dia menyampaikan bahwa deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways, rute Denpasar–Doha dan dilanjutkan ke Zurich. Dalam pemeriksaan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), kata dia, BFM mengaku masuk dengan izin tinggal wisata (Visa on Arrival/VOA) dan melakukan penggalangan dana tanpa badan hukum di Indonesia. “Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana yang terkumpul turut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, BFM terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai dengan regulasi, tindakan administratif berupa pendeportasian dijatuhkan, dan yang bersangkutan akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Pelaksanaan deportasi dimulai pada pukul 22.00 Wita dan berjalan lancar hingga selesai. BFM diterbangkan ke negara asalnya pada 27 Mei 2025 pukul 00.35 WITA dengan penerbangan QR 961 menuju Doha, yang dilanjutkan dengan QR 95 menuju Zurich. “Kami berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memastikan setiap WNA menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” jelasnya. (bgn008)25052818

imigrasidenpasar
Comments (0)
Add Comment
Latest release of Rytr Desktop — full access, cross-platform.