Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung minta pemerintah daerah agar secara serius menangani atau menanggulangi masalah sampah yang ada di Kabupaten Badung. Hal itu disampaikan I Wayan Sugita Putra ketika membacakan Pemandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Rabu (13/8/2025). Rapat paripurna mengagendakan penyampaian PU Fraksi-fraksi DPRD Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.
“Kami mohon agar dapat diberikan penjelasan tentang desain atau skema taktis yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penanganan atau penanggulangan masalah sampah yang kita hadapi bersama. Kami Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar seluruh komponen masyarakat dari perangkat daerah, camat, lurah termasuk perbekel dan kepala lingkungan atau kelian banjar dinas agar bahu-membahu secara sungguh-sungguh untuk ikut penanganan masalah sampah ini,” katanya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III DPRD I Made Sunarta dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Dia menyatakan bila dipandang perlu Bupati Badung membuat instruksi atau surat edaran yang isinya antara lain: Prioritas penganggaran baik di APBD, termasuk di APBDes agar tersedia cukup anggaran dalam mengatasi masalah sampah; Membuat master pengolahan sampah dengan kapasitas besar dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk serta plastik dan anorganik lainnya yang akan menjadi residu diolah menjadi paving; Perlu kiranya ada peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan secara kontinyu termasuk pengoperasian mesin incinerator di tingkat paling bawah.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tentang pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan Peraturan Gubernur Bali nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali dan surat edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah dan peraturan bupati nomor 80 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta mengingatkan kita terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat sanksi pidana berat bagi pencemar dan perusak lingkungan berupa pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 10 miliar.
“Kami memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar mempertimbangkan kerja sama pengelolaan sampah di seluruh Kabupaten Badung dengan pihak ketiga yang kita sebut dengan kerja sama Badung bersih, karena pengalaman membuktikan bahwa bertahun-tahun pengelolaan sampah menjadi polemik yang tidak ada ujung pangkalnya karena pengelolaan sampah sampai saat ini belum tuntas secara menyeluruh. Oleh karena itu kami berharap agar kerja sama dengan pihak ketiga dapat dikaji lebih mendalam terkait peraturan perundang-undangan baik dari sisi penganggaran maupun sisi pelaksanaannya. jikalau kerjasama badung bersih ini berhasil maka tidak lagi melibatkan perangkat daerah, camat, desa atau kelurahan dan krama adat,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan sependapat dengan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah menunjukan angka yang realistis dan masih memungkinkan dilakukan penyesuaian berdasarkan dinamika perkembangan pariwisata yang semakin membaik. “Fraksi PDI Perjuangan melihat komposisi rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 telah menunjukan keberpihakan kepada masyarakat banyak, dilihat dari alokasi anggaran belanja mandatori pendidikan sebesar 20,80 % dari total belanja daerah sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 4 dan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” katanya seraya menambahkan
Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadikan acuan sebagai rancangan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2026. (bgn003)25081309