Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi PDI Perjuangan dapat memaklumi defisit APBD Badung tahun 2024, karena pemerintah telah mampu memperkecil defisit yang pada penetapan APBD 2024 direncanakan Rp739.611.238.230 yang realisasinya Rp362.762.779.737,73 atau 49,05%.
Hal itu disampaikan I Gusti Lanang Umbara ketika membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD AAN Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Made Sunarta mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024.
Terkait jalannya pemerintahan, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung dengan telah diraihnya kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ketiga belas kalinya serta kesebelas kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024, atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Badung tahun 2024. “Apresiasi pula terhadap pemerintah yang telah menerapkan manajemen keuangan daerah sesuai dengan apa yang diamanatkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan pemerintahan yang transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” katanya.
Lanang Umbara juga menyampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung mengapresiasi pendapatan tahun anggaran 2024 terealisasi Rp8,62 triliun lebih, atau setara 75,91 % dibandingkan dengan anggaran yang ditetapkan Rp11.35 triliun. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan saran agar dalam penyusunan APBD selanjutnya lebih realistis dan menganut prinsip kehati-hatian sehingga terwujud postur APBD yang terukur dan mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat banyak.
Dari penjelasan tersebut, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan sepakat menerima Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali.
Hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Forkopimda, Anggota DPRD Badung, Sekda IB Surya Suamba beserta jajarannya dan undangan terkait lainnya. (bg003)25070817