Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi Partai Golkar DPRD Badung meminta Plt. Bupati Badung Ketut Suiasa dan Pj. Sekda IB Surya Suamba untuk menunda penyaluran dana hibah dan bantua sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Badung IGN Shaskara didampingi Anggota Fraksi Golkar dalam konferensi pers di Ruang Wakil Ketua I DPRD Badung pada Senin (30/9/2024).
Sementara Pj. Sekda IB Surya Suamba dan Kabag Prokompim Made Suardita ketika dimintai konfirmasi lewat pesan WhatsApp hingga berita ini selesai ditulis pada Selasa (1/10/2024) pukul 17.00 tidak memberi respons.
IGN Shaskara menyampaikan permintaan Fraksi Golkar tersebut menindaklanjuti imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait penggunaan dana kampanye, agar anggaran di APBD Perubahan 2024 digunakan untuk program yang bersifat mandatori yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Dia menyebutkan Bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan kampanye tertanggal 27 September 2024 yang isinya Bawaslu melarang penyaluran dana hibah dan bansos pada masa kampanye Pilkada 2024.
Menurut Shaskara, sebagai pengambil keputusan, Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa memiliki peran penting dalam mengambil kebijakan strategis selama dua bulan ke depan. ”Dengan terbitnya surat imbauan Bawaslu RI agar penggunaan APBD Perubahan 2024 difokuskan pada program mandatori dan wajib. Sementara program yang sifatnya pilihan, seperti hibah, bansos, atau sebutan lainnya ditunda terlebih dahulu, meski semua program tersebut tertuang dalam APBD Badung,” katanya.
Apalagi, kata dia, APBD Perubahan 2024 berpotensi defisit, karena realisasi diprediksi lebih rendah capaiannya daripada target pendapatan yang cukup tinggi tahun ini. ”Fraksi Golkar mengingatkan agar pemerintah lebih fokus dalam penggunaan anggaran, pada program mandatori dan bersifat wajib. Kewenangan program pemerintah ada di Pak Plt. Bupati Badung, sehingga pada masa kampanye, tentu ini harus menjadi hal yang harus ditaati, sesuai surat edaran Bawaslu RI. Kalaupun dalam APBD hibah itu telah berproses, tetapi dengan adanya surat edaran ini sudah barang tentu ini menjadi sebuah perhatian bagi penyelenggara pemerintahan, supaya hal ini ditaati,” katanya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Badung AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra yang meminta Plt. Bupati Badung agar bersifat independen, netral dan fokus terhadap kepentingan masyarakat Badung, dalam melakukan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Badung. “Saya berharap, Netralitas Pak Plt. Bupati. Saya yakin dan percaya beliau bisa mengemban tugas secara baik, selama dua bulan ke depan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Golkar Nyoman Karyana. Dia berharap agar Plt. Bupati Badung dan Pj. Sekda Badung lebih menekankan netralitas terhadap bawahannya, khususnya dalam masa kampanye selama dua bulan ke depan. “Plt. Bupati dan juga Pj. Sekda Badung itu sebagai koordinator ASN di Badung, agar menjaga netralitas, termasuk perangkat desa, kelurahan hingga tingkat bawah, juga bersifat netral. Mengenai pelanggaran yang terjadi dalam kampanye ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu,” katanya. (bgn003)24100108