Eksekutif dan Legislatif Tabanan Sepakati Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022

Tabanan, Baliglobalnews

Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tabanan sepakati Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2022. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2022 yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (16/9/2022).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dan turut dihadiri oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya,  Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tabanan, Jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para asisten, dan OPD serta camat se-Kabupaten Tabanan. Tampak juga kelompok ahli, direktur perumda, pengurus TP PKK dan DWP Kabupaten Tabanan, serta undangan lainnya.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, merupakan rencana tahunan keuangan daerah dalam membiayai seluruh program kegiatan pembangunan tahun 2022, yang telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat. Suasana seperti ini perlu dipupuk dan dikembangkan dimasa yang akan datang dalam memantapkan pengabdian kita bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan,” ujar Bupati Sanjaya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah disepakati atau ditetapkan selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, tahapannya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur, sehingga penetapannya bisa dilaksanakan segera.

Dalam garis besarnya penerimaan daerah khususnya untuk pendapatan asli daerah (PAD) Rp.510,196 miliar lebih terdiri dari pajak daerah R 159,163 miliar lebih, retribusi daerah Rp 22,411 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 9,343 miliar lebih dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 319,276 miliar lebih, pendapatan transfer Rp 1,420 triliun lebih terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat Rp 1,212 triliun lebih, pendapatan transfer antardaerah Rp 208,399 miliar lebih. Sehingga, jumlah pendapatan daerah menjadi Rp.1,930 triliun lebih.

Besaran belanja daerah Rp 1,972 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 1,528 triliun lebih, belanja modal Rp 195,035 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 8,985 miliar lebih, dan belanja transfer Rp.240,120 Milyar lebih, ini berarti pada RAPBD-Perubahan Tahun Anggaran 2022 terdapat defisit Rp 41,890 miliar lebih. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari Silpa tahun 2021.

“Kita sangat menyadari bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan. Namun demikian, kita tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkesinambungan dalam dimensi kewilayahan maupun lintas sektoral. Atas dasar itulah kita sangat berkepentingan untuk tetap mempertahankan kekompakan, semangat kerjasama dan suasana saling pengertian semua pihak demi percepatan pencapaian pelaksanaan program Tahun 2022,” katanya. (bgn003)220916010

eksekutiflegislatiftabanan
Comments (0)
Add Comment
Try Rytr — no limitations, no accounts.