Dugaan Penistaan Agama Hindu Oleh Desak Made Tetap Diproses Ke Polda Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Pengacara elemen tokoh Bali, Wayan Sudirta yang berpengalaman menangani kasus Ahok memaparkan, bahwa, kasus Desak Made Dharmawati yang diduga menistakan agama Hindu, akan tetap terbuka untuk diproses di Polda Bali.

“Berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang sejalan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019, yang bisa dijadikan dasar untuk memproses kasusnya di Polda Bali,” kata Wayan Sudirta, dalam FGD (focus group discussion) yang diprakarsai PHDI Provinsi Bali dan KORdEM Demokrasi Bali, di Sekretariat PHDI Bali, Minggu (18/4/2021)

Ia menjelaskan, secara empirik, dalam kasus Ahok, yang 14 pelapornya ada di berbagai daerah, Polda dan Polres tetap memeriksa laporan dan mem-BAP pelapor, walaupun kelanjutan penanganannya ada di Mabes Polri.

“Misalnya, pelapor yang ada di Polres Bogor, di BAP di Polres Bogor dan berlanjut di Mabes Polri,” ucap Wayan Sudirta.

Dipaparkan pada forum diskusi itu bahwa dalam Pasal 1 angka 19 Jo Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.

Begitu juga dijelaskan dalam Pasal 3 diatur terkait Laporan /Pengaduan Masyarakat (Model B) dapat dilakukan juga di Laporan/pengaduan SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres yang penanganannya dapat dilimpahkan jika ada alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan menurut teori locus delicti dan kompetensi relative pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut.

Forum yang padat masukan dan konsep-konsep ini menyimpulkan, ucapan-ucapan Desak Darmawati viral di media sosial jelas-jelas mengandung unsur penistaan agama Hindu. Setelah dibedah dari aspek hukum pidana, aspek teologi agama maupun adat dan budaya Bali.

Wayan Sudirta dan bersama tokoh lain Gede Made Suardana, sama-sama menegaskan, bahwa perbuatan Desak Dharmawati memenuhi unsur dugaan melanggar pasal 156 huruf a KUHP.

Putu Wirata yang memandu FGD menegaskan, masukan-masukan yang disampaikan para narasumber tidak hanya untuk bahan laporan dan proses hukum, tetapi juga membantu kepolisian untuk memproses kasus yang mendapat atensi luas di umat Hindu di Bali.

Perlu diketahui narasumber tokoh lain yang tampil secara virtual dan offline adalah Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa seorang Sulinggih yang merupakan Bagawanta Gubernur Bali, Ida Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita adalah sulinggih yang sangat dihormati dari Semeton Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi, Dr. Gede Made Suwardhana, SH seorang dosen hukum pidana dan kriminologi di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Narasumber lainnya adalah Prof. Dr. Wayan Windia seorang gurubesar FH UNUD yang kompetensinya di bidang adat, dan Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si, ketua PHDI Provinsi Bali, Gede Pasek Suardika, SH politisi muda yang juga aktivis agama Hindu, Dr. I Gede Rudia Adiputra dosen di Univ. Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Gusti Made Ngurah ”Petajuh” Majelis Desa Adat Provinsi Bali, I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI yang juga praktisi hukum yang dikenal sebagai pengacara Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM.

Peserta yang ikut memberikan masukan dan dukungan untuk meneruskan pernyataan Desak Dharmawati ke proses hukum, adalah Nyoman Kenak, Made Arka, S.Pd, M.Pd, Made Rai Wirata, SH, Putu Wirata Dwikora, Wayan Ariawan, SH dan Made Sukaartha.(bgn008)21041902

desakmadedharmawatipenistaanagamahindupoldabali
Comments (0)
Add Comment
Open Rytr AI Writing Software with no feature restrictions.