Badung, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 2 orang WNA asal Uganda berinisial JN (34) dan SA (48), karena diduga melakukan kegiatan prostitusi.
“Saat ini dua WNA tersebut masih diperiksa secara intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra pada Selasa (19/8/2024).
Dia menyebutkan proses pengamanan dua WNA ini, awalnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai menyasar kawasan Kuta dan Seminyak. Dimana, tim melakukan penyisiran di 8 area yang menjadi titik-titik keramaian aktivitas orang asing.
Dia menyampaikan bahwa operasi penertiban orang asing ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali. “Dalam seminggu ini kami telah lakukan dua kali operasi. Dan operasi penertiban orang asing seperti ini terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif atau cegah dini pelanggaran yang dilakukan orang asing serta untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif,” katanya.
Dia menjelaskan berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi. “Melalui kegiatan operasi penertiban ini, pesan kami jelas bahwa Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat menjalankan fungsi pengawasan orang asing guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan operasi penertiban orang asing ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali melalui jajaran Keimigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya terkait dengan aktivitas orang asing. Operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, termasuk yang terkait dengan kegiatan prostitusi. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya di wilayah Bali.” katanya. (bgn008)24082102