Dua Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Dijuk !!

Badung, Baliglobalnews

Dua orang pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi ) di Banjar Sempidi Desa Abiansemal Kecamatan ABiansemal Kabupaten Badung pada Senin (28/10/2024 dijuk (ditangkap) Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung .

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma pada Rabu (30/10/2024). Dia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berasal dari postingan akun instagram aryawedakarna. Berbekal postingan tersebut, kata dia, Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi untuk menyelidiki ke lapangan. Selanjutnya tim mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orangtuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Tim mencari keberadaan pelaku di tempat kerjanya dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban. Selanjutnya tim membawa kedua pelaku dan korban ke Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun pelaku yang diamankan yakni Aditya Pratama Aji Saputro, ayah tiri korban dengan alamat Dusun Kerajaan Dua, Kecamatan Kalitas, Jember, Jawa Timur dan Aisyah Tul Hasana, ibu korban, beralamat Dusun Baban Timur, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur. Sementara korban berinisial MRRS (4), laki-laki.

Ayah tiri korban, kata dia, menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel. Pelaku sendiri mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir September 2024, yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya. Atas inisiatif pelaku, korban dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba. Pada saat pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan. Pelaku merasa kesal, dan sempat memarahi korban. Setelah selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke kos pelaku. Setiba di kos, pelaku peringatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut. Karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama, pelaku kesal dan marah sehingga pelaku memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan sapu bulu di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah. Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan. Sementara pelaku (ibu korban) mengaku telah menganiaya anaknya saat korban rewel atau menangis. Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.

Korban dirawat di rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang, dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh.

Sukarma menyebutkan kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara. (bgn003)24103109

duapelakupenganiayaananak
Comments (0)
Add Comment