Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Jumat (23/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti mengagendakan penyampaian laporan Ketua Bapemperda I Wayan Sugita Putra terkait Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama (AMTM) dan penetapan ranperda tersebut menjadi perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Badung I Wayan Sugita Putra melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang PMD kepada Perumda AMTM. Pihaknya telah menggelar rapat kerja pada Kamis (22/10/2026) guna menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Badung nomor 100.3/13812/Sekda tertanggal 19 Oktober 2026 perihal surat pengantar Ranperda tentang Modal Penyertaan Daerah pada Perumda Air Tirta Mangutama. Dia menyebutkan rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung dan dihadiri Anggota DPRD Badung bersama eksekutif dan direktur PDAM beserta jajaran. Pada Jumat (23/10/2026) juga dilakukan rapat kerja kembali terhadap ranperda tersebut.
Sugita Putra menyampaikan PMD kepada Perumda AMTM merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya yang ada atau dimiliki oleh atau dimiliki dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat guna meningkatkan perekonomian daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Badung, meningkatkan kinerja Perumda AMTM agar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Dia menyebutkan dari hasil pembahasan diperoleh beberapa hal yaitu sebelum peraturan daerah ditetapkan Pemerintah Daerah telah mempunyai dana penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sampai tahun 2025 Rp334 miliar lebih. “Besarnya penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama yang tertuang dalam perda Rp150 miliar saat ini yang dibagi menjadi tiga tahap, mulai tahun 2027 sampai dengan tahun 2029. Jadi jumlah penyertaan modal daerah kepada Perumda AMTM sampai tahun 2029 nanti Rp484.125.619.485.
Berdasarkan hal tersebut Bapemperda menyepakati Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda AMTM untuk selanjutnya dia memohon persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Badung untuk ditetapkan menjadi perda,” katanya seraya menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPRD Anom Gumanti. Peserta rapat pun menyepakati ranperda tersebut menjadi perda.
Hadir Anggota DPRD Badung di antaranya I Nyoman Graha Wicaksana, I Nyoman Satria, Made Ponda Wairawan, Wayan Sandra, Wayan Luwir Wiyana, I Made Sada, I Made Suwardana, I Gusti Ngurah Saskara, Made Retha, Made Yudana, Made Rai Wirata, I Made Sumerta, dan Sekwan beserta jajaran. (bgn003)26102303