DPRD Badung Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3, Ini Penjelasan Bupati Giri Prasta

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat purna di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung, Kamis (14/10). Rapat paripurna yang dilaksanakan dengan hybrid dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD Wayan Suyasa dan Made Sunarta mengagendakan penjelasan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, terhadap Ranperda APBD TA 2022 dan beberapa ranperda yakni ranperda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan tahun 2018- 2038, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Bupati Giri Prasta mengungkapkan terjadinya penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik ke Kabupaten Badung, selama pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat tajam. Khususnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran yang menjadi sumber utama pendapatan asli daerah, serta berimplikasi pula terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2022, sehingga Pemkab Badung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD TA 2022.

Berdasarkan kondisi tersebut, Bupati Giri Prasta mengatakan rancangan APBD serta rancangan penjabaran APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 yang diajukan sudah menyesuaikan dengan ketentuan baru berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan Struktur dan Nomenklatur Belanja Daerah yang Baru Terdiri dari Belanja Operasi, Belanja modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

“Perlu untuk diketahui bahwa hal-hal yang sudah dirancang dalam APBD serta Perubahan Penjabaran APBD, juga sudah diimplementasikan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga seluruh substansi dari rangkaian pembahasan dokumen dalam penyusunan APBD sampai dengan penetapan APBD akan terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri serta terkoneksi pula dengan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, konsistensi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi syarat mutlak dalam rangka transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran,” jelasnya.

Terkait dengan rancangan pendapatan dan belanja Pemkab Badung tahun anggaran 2022 dijabarkan Bupati Giri Prasta sebagai berikut, Pendapatan Daerah 2022 dirancang sebesar Rp 2.900.345.173.494 turun sebesar Rp. 900.621.073.799 atau 23,69 % dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.800.966.247.293 dan belanja daerah dirancang Rp 2.900.345.173.494 turun Rp 900.621.073.799 atau 23,69 % dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.800.966.247.293.

Sementara komposisi serta rancangan penjabaran APBD tahun anggaran 2021 disampaikan sebagai berikut, Kontribusi pendapatan asli daerah terhadap belanja daerah adalah sebesar 66,59 %. Komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu Belanja operasi sebesar 82,74%, belanja modal sebesar 1,82%, belanja tidak terduga sebesar 6,27%, belanja transfer sebesar 9,16% dari total belanja daerah. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20,13% dari total belanja daerah. Dan Alokasi anggaran kesehatan sebesar 20,23% dari total belanja daerah.

“Dalam kesempatan ini saya berharap ada satu pembahasan yang detail, konstruktif terhadap dokumen penganggaran daerah, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Badung,” katanya. (bgn003)21101411

bupatigiriprastadprdbadungrapatparipurnamasasidangke3
Comments (0)
Add Comment