DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Bupati: Secara Prinsip Setuju

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (5/11/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD I Made Sunarta dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung untuk tahun 2027,  Ranperda tentang tentang Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda tentang tentang Penyertaan Modal kepada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Badung.

Bupati Adi Arnawa menyatakan secara prinsip fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung setuju terkait dengan rancangan perda yang mengatur tentang APBD Kabupaten Badung untuk tahun 2027. “Rancangan APBD 2027 sebagaimana yang pernah saya sampaikan ketika sidang pertama, bahwa untuk belanja kita di tahun 2027 dirancang 13,3 triliun dengan PAD dirancang 10,9 triliun. Artinya, bahwa kalau kita lihat dari rancangan yang kami sampaikan di tahun 2027, dibandingkan dengan APBD tahun 2026, kelihatan terjadi satu kenaikan yang cukup signifikanlah,” katanya.

Bupati menyebutkan dari PAD sekitar 12% lebih, sangat menarik dan termasuk ada satu upaya yang terus dikejar bagaimana terjadi peningkatan optimalisasi pendapatan di Badung ini.

Terkait dengan beberapa rancangan termasuk penyertaan modal, baik air minum, termasuk juga penjaminan kredit Bali Mandara, Adi Arnawa menilai DPRD juga sepakat bahwa khusus untuk penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Badung ini dalam upaya untuk mempercepat penyiapan air bersih, khususnya di Badung Selatan. “Karena kita tahu bahwa dengan kondisi Badung Selatan sebagai daerah pusat akomodasi di Badung ini, yang dikaitkan dengan kondisi daerahnya secara topografi memang kelihatan defisien terhadap ketersediaan air, maka mau tidak mau kami Pemerintah Kabupaten Badung sedang konsen untuk mempersiapkan air minum air bersih untuk di Bandung Selatan walaupun ini dilakukan secara bertahap,” katanya.

Dia juga menanggapi dari Fraksi Gerindra yang menyampaikan bahwa perlu melakukan diversifikasi terhadap penyiapan air bersih. “Memang sekarang ini kita masih terpaku pada air permukaan yang ada di Badung ini, tapi ke depan dan kami melihat PDAM Badung sekarang sudah melakukan langkah-langkah juga secara paralel mendorong untuk menerapkan pemanfaatan air laut dengan SWRO,” katanya.

Sedangkan untuk penjaminan kredit Bali Mandara, Bupati menyatakan pihaknya mendorong untuk membantu menambah modal 10 miliar ini dalam upaya untuk membantu UMKM-UMKM terkait dengan akses permodalannya. Akses permodalan terkait dengan penjaminan kreditnya ini. “Semakin kita menambah modal kita di PT Jamkrida Bali ini, tentu akan berdampak kepada semakin banyaknya UMKM-UMKM kita berpeluang untuk mendapatkan pinjaman. Dan ini dalam upaya kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi khusus di sektor usaha kecil, mikro, dan menengah,” katanya.

Mengenai pencabutan perda 10/2010, kata dia, itu terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat. “Tentu kita tidak boleh ada overlap berkenaan dengan regulasi yang kita akan jadikan dasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung,” tandasnya. (bgn003)26110614

anomgumantidprdbadung
Comments (0)
Add Comment