Denpasar, Baliglobalnews
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar rapat bersama Forum Konsultasi Publik di Mall Pelayanan Publik Sewaka Dharma pada Kamis (12/8).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, mengatakan FKP tersebut didasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkup
Instansi Pemerintah dan Surat KemenPANRB Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2021, Nomor B/83/PP.02/2021 Perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Tahun 2020.
“Tujuan dilakukan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan
sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar IB Benny ketika memimpin rapat.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta, dimana latar belakang dilaksanakan Forum Konsultasi Publik yaitu merupakan dialog diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan dengan publik.
“Forum Konsultasi Publik yang melibatkan masyarakat, swasta, akademisi, pemerintah bertujuan mengidentifikasi kebutuhan dari publik untuk membangun pelayanan prima,” ujarnya. (bgn003)21081316