Dispar Bali Tambah Pemasangan Panduan Do and Don’t untuk Wisman

Denpasar, Baliglobalnews

Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali kembali menambah pemasangan panduan tata tertib wisata, Do’s and Don’ts, di berbagai titik strategis agar mengurangi tindakan menyimpang wisatawan mancanegara (wisman) di Pulau Dewata.

“Tahun ini seperti yang saya bilang akan menambah memasang di beberapa kawasan dan daya tarik wisata mana yang boleh dan mana yang tidak, Do’s and Don’t’s,” kata Kepala Dispar Tjok Bagus Pemayun kepada wartawan di DPRD Bali pada Kamis (13/2/2025).

Menurut Pemayun, hal itu penting, karena ada kasus terbaru perkelahian wisatawan dengan petugas keamanan Finns Beach Club. “Saya melihat video itu sangat memprihatinkan. Ini sudah di luar batas ekspektasi kita,” ucapnya.

Hal ini, kata dia, sangat memprihatinkan karena maraknya aksi kriminal yang melibatkan wisatawan asing di Pulau Bali. Apalagi tidak semua wisatawan yang datang ke Bali memiliki tujuan yang baik. “Sebagian datang dengan modal pas-pasan dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku,” katanya.

Selain melalui papan informasi, aturan ini juga telah disosialisasikan secara digital di Bandara Ngurah Rai, situs web resmi Dinas Pariwisata, serta melalui barcode yang dapat diakses wisatawan tanpa menggunakan selebaran kertas (paperless). Bahkan, informasi ini telah diberikan kepada perwakilan konsulat negara asing di Bali melalui pertemuan bersama Kapolda Bali. “Di depan kantor saya sudah pasang sekarang yang besar sekali, itu akan kita pasang juga di beberapa obyek dan dibantu juga teman-teman dan stakeholder pariwisata. Tentu pada kesempatan ini juga kami harap stakeholder pariwisata juga mengingatkan tamunya/ wisatawannya dalam berliburan di Bali mana yang boleh dan mana yang tidak,” katanya.

Papan informasi Do’s and Don’ts ini rencananya akan dipasang di 10 titik, termasuk di sejumlah kawasan wisata utama, yaitu Kuta, Canggu, Seminyak, Uluwatu, Tanah Lot, dan Bedugul. “Kalau kami tahun ini ada 10 titik, tapi kami dibantu oleh temen-temen yang lain. Nanti kalau bisa tercoverlah semua, kita utamakan yang kawasan banyak kunjungan,” katanya.

Di beberapa destinasi seperti Beach Club dan tempat hiburan malam, pemasangan panduan ini juga akan ditingkatkan. Kata dia, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki regulasi terkait ketertiban wisatawan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), serta Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023. Penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh wisatawan asing harus dilakukan dengan tegas dan tidak boleh melempem hanya karena melibatkan orang asing.

Dia menjelaskan dalam bagian Do’s (yang harus dilakukan), wisatawan diimbau untuk menghormati budaya lokal, termasuk berpakaian sopan dan mengikuti serta menghormati upacara adat yang mereka temui.

Mereka juga dianjurkan untuk mengunjungi situs budaya dan bersejarah, menghormati penduduk setempat serta wisatawan lain, dan menggunakan jasa penukaran uang resmi agar terhindar dari penipuan. Selain itu, wisatawan diharapkan untuk berkendara sesuai aturan yang berlaku, mencicipi kuliner khas Bali, dan mempelajari dasar-dasar bahasa Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya setempat.

Sedangkan dalam bagian Don’ts (yang dilarang), wisatawan diingatkan untuk tidak bekerja tanpa izin resmi, tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, serta tidak menggunakan narkoba yang dilarang keras di Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas juga menjadi perhatian utama, di mana wisatawan tidak diperbolehkan mengemudi tanpa SIM atau melanggar peraturan berkendara lainnya.

Selain itu, wisatawan dilarang mengambil atau mengunggah foto yang tidak sopan di tempat ibadah, membuang sampah sembarangan, menginjak atau berjalan di atas canang sari (sesajen yang sering ditemukan di trotoar atau tempat umum), serta menawar harga secara berlebihan saat berbelanja. (bgn008)25021415

#pariwisata#wismandisparbali
Comments (0)
Add Comment