Disdukcapil Badung Klarifikasi Warga yang Masih Hidup Dapat Akta Kematian

Mangupura, Baliglobalnews

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, AA Ngurah Arimbawa, mengklarifikasi adanya puluhan warga yang masih hidup mendapat akta kematian di Ruang Press Room Bagian Prokompim, pada Rabu (14/9/2022). Klarifikasi menindaklanjuti data yang disampaikan oleh KPU bahwa ada 90 warga yang masih hidup mendapat akta kematian.

Arimbawa menyatakan telah melakukan validasi terhadap data tersebut dengan mengkroscek ke kepala lingkungan. Dari 90 warga yang disebutkan itu, kata dia, ada 7 warga yang memang benar meninggal sesuai dengan by name by address dan sudah menerima akta kematian tahun 2022 dan 8 orang lagi proses pencetakan akta berada di luar daerah Badung.

“Yang 8 orang ini terbitan aktanya di luar daerah Badung, dan saat ini masih dilakukan konfirmasi terhadap kabupaten yang menerbitkan aktanya, apa benar meninggal dan bagaimana fakta di lapangan. Sisanya yang 75 orang, datanya sudah diperbaharui, orangnya masih hidup dan tidak ada yang mendapat akta kematian,” katanya.

Mantan Camat Kuta Utara itu mengakui memang pada tahun 2014-2016 pelayanan Disdukcapil menggunakan dua aplikasi, satu aplikasi lain mempunyai server tersendiri dan ada aplikasi SIAK. Aplikasi lain ini yang digunakan untuk pelayanan pencatatan sipil dengan tujuan agar mempermudah dan mempercepat proses pelayanan. Setelah proses berjalan, pada tahun 2018 dilakukan migrasi dari aplikasi yang satu ke aplikasi SIAK. “Pada saat migrasi dari aplikasi tersendiri ke aplikasi SIAK menyebabkan terjadinya kesalahan data. Di sinilah munculnya 1 NIK dipakai oleh 2 orang, NIK-nya sama, namanya sama, tapi alamat, tanggal lahir dan nama orangtuanya yang berbeda. NIK yang dipakai yang meninggal itu memang benar sudah meninggal, memang terbit seperti itu. Satu lagi yang namanya sama yang masih hidup kita sudah aktifkan dan tidak memegang akta kematian,” katanya. (bgn003)22091407

disdukcapilbadungkadisdisdukcapil
Comments (0)
Add Comment