Denpasar, Baliglobalnews
Dinkes Provinsi Bali menginformasikan surat edaran Kemenkes tertanggal 27 Oktober 2022 lalu memperbolehkan kembali apotek dan toko obat untuk menjual obat cair atau sirup yang berlogo obat bebas dan obat terbatas, yang telah dilisting oleh BPOM RI kepada masyarakat.
“Dengan adanya penelitian baru BPOM ini, maka Kemenkes memperbolehkan apotek dan toko obat menjual obat sirup. Demikian juga untuk tenaga kesehatan yang bertugas di pelayanan kesehatan juga dibolehkan kembali meresepkan atau menyediakan sediaan obat cair atau sirup kepada pasien berdasarkan pengumuman BPOM RI,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom, di Denpasar, pada Sabtu (29/10/2022).
Untuk masyarakat yang memiliki anak balita dengan gejala panas tinggi, pilek, diare, batuk jangan dahulu membeli obat sendiri atau sembarangan. Apalagi disertai menurunnya frekuensi atau jumlah air kencingnya berkurang agar segera dirujuk ke pelayanan kesehatan terdekat (puskesmas, dokter praktik dan rumah sakit).
“Jadi, minumlah obat yang diresepkan oleh tenaga kesehatan. Jangan membeli obat tanpa resep dokter. Selain itu, wajib pola hidup sehat dan memberikan konsumsi makanan sehat kepada anak,” ucapnya.
Menurut Anom, berdasarkan penelitian BPOM saat ini, ada 133 obat sirup yang berdasarkan penelusuran registrasi tidak mengandung profilen glikol, sorbitol, Etilen Glikol, Dietilen Glikol. Dan 65 obat masih ditelusuri apakah mengandung cemaran ini atau tidak.
Sementara Kepala Badan POM, I Made Bagus Gerametta, mengatakan untuk tindak lanjut ke depan di Bali, sesuai Surat Edaran BPOM, pihaknya menyosialisasikan obat sirup yang tidak mengandung empat pelarut (cemaran yakni profilen glikol, sorbitol, Etilen Glikol, Dietilen Glikol).
“Kami juga melakukan pengujian produk lain yang diduga mengandung cemaran ini, dengan sistem manajemen resiko,” katanya.
BPOM, kata dia, menyebut obat sirup dalam bentuk kering dan cairan oral untuk mengganti cairan tubuh tidak mengandung empat pelarut profilen glikol, sorbitol, Etilen Glikol, Dietilen Glikol ini. Karena, bisa dilarutkan dengan air.
Dalam melakukan pengujian ini, lanjutnya, BPOM melakukan pemeriksaan secara acak terhadap apotik dan toko obat yang menjual obat sirup. Saat ini, total ada 133 obat sirup yang berdasarkan penelusuran registrasi tidak mengandung empat pelarut berbahaya. Artinya, saat ini boleh bebas diresepkan dan dijual.
“Saat ini ada 65 obat sirup yang masih ditelusuri apakah mengandung cemaran ini atau tidak. Jadi total ada 198 obat sirup yang ditelusuri. Kalau ada temuan obat yang mengandung pelarut ini, akan kami rilis lagi,” katanya. (bgn008)22102902