Diduga Terlibat Permufakatan Jahat Kasus Narkoba, WNA Rusia Jalani Sidang Dakwaan

Denpasar, Baliglobalnews

Diduga terlibat dalam permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, seorang wanita warga negara (WN) Rusia, Kseniia Varlamova (33), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (24/2/2026)

Dalam sidang yang diketuai Hakim Iman Luqmanul Hakim itu, Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan mendakwa wanita yang bekerja sebagai seniman tato di negaranya itu, dijerat dua pasal yakni Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan Pasal 131 Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Terdakwa melanggar hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,” kata Jaksa dalam sidang.

Dalam amar dakwaan jaksa, terungkap bahwa, terdakwa Kseniia ditangkap anggota polisi pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, di dalam rumah lantai 2, Jalan Bina Kusuma IV, Desa Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, karena terdakwa mengetahui aktivitas suaminya, Nirul Rashim (terdakwa dalam berkas terpisah), telah menanam tanaman ganja di dalam rumah, dalam tenda hidroponik warna hitam. Terdakwa pun diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Selain itu, terdapat juga dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, yang dilakukan suaminya Rashim Abdoelrazak (30 tahun) Warga Negara Belanda (terdakwa berkas terpisah). “Terdakwa juga sempat memfoto bibit tanaman ganja milik suaminya tersebut, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” tegas jaksa. (bgn008)26022416

Diduga Terlibat PermufakatanJahat Kasus Narkoba
Comments (0)
Add Comment