Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman berbeda-beda, kepada tiga anggota Komcad (Komando Cadangan) TNI-AD yakni terdakwa Akhmad Soleh Ricardo (33) Mhd Harold Patrick (38) dan Muhammad Tegar Khadafi (22) dengan berbeda-beda pada Kamis (6/8/2026). Pasalnya, para terdakwa diduga melakukan memperjualbelikan senjata api ilegal.
Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia menyatakan terdakwa Akhmad Soleh Ricardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara,” ucap hakim.
Perbuatan terdakwa Akhmad Soleh Ricardo, kata dia, terbukti melanggar Pasal 306 KUHP. Sementara dua terdakwa lainnya Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi (dalam berkas terpisah) dijatuhi hukuman masing-masing 7 bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet,” kata hakim dalam sidang.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Vonis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Pustpita Sari dalam sidang sebelumnya yang menuntut Akhmad Soleh Ricardo selama 15 bulan sementara terdakwa Harold dan Tegar dituntut hukuman selama 12 bulan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Akhmad Soleh Ricardo selama 15 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa yakni Mhd Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi dituntut masing-masing 1 tahun penjara, dalam sidang sebelumnya.
Atas putusan ini, pihak terdakwa menyatakan menerima. “Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa didampingi kuasa hukumnya. Hal yang sama dikatakan , jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam dakwan jaksa menyebutkan terdakwa Soleh memiliki keinginan untuk memiliki senpi. Pria kelahiran Bandar Lampung itu lantas menghubungi pria bernama MHD Harold Patrick (terdakwa dalam perkara lain). Terdakwa menanyakan melalui pesan Whatsapp apakah ada orang yang menjual senjata api. “Saksi MHD Harold merupakan kenalan terdakwa saat Pendidikan Komcad-AD (Komando Cadangan Angkatan Darat) di Lahat, Sumatera Selatan,” ujar Luh Hartini.
Harold pun menjawab bahwa akan mencari informasi terkait hal itu. Berikutnya, Soleh kembali menghubungi kenalannya itu pada Desember 2024 untuk menanyakan perkembangan. Temannya itu pun mengatakan, “Ada senpi rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm yang dijual dengan harga sebesar Rp15 juta, dengan jumlah peluru sebanyak lima butir.” Terdakwa menawar dan diperoleh kesepakatan harga Rp14 juta. Pria yang bekerja pada sektor keamanan dan kebersihan di sebuah perusahaan Kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, tersebut langsung mentransfer menggunakan M-Banking ke rekening milik Harold. Dia juga diminta untuk mengambil sendiri pistol SIG Sauer dan amunisi tersebut ke Lampung.
Namun, terdakwa meminta agar dikirimkan saja ke Bali. Karena tidak mau mengambil langsung ke Lampung, dan mengingat barang ilegal yang dipesan adalah benda berbahaya, maka Soleh meminta temannya itu untuk melakban pistol dan pelurunya dimasukkan ke dalam kotak rokok. Barang-barang itu lantas disembunyikan ke dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh. Setelah itu, terdakwa menghubungi rekannya yang lain bernama Muhammad Tegar Khadafi (terdakwa dalam perkara lain) guna meminta bantuan mengambil paket tersebut ke rumah Harold untuk mengirimkan ke tempat kerja terdakwa menggunakan jasa ekspedisi.
“Walaupun saksi Tegar Khadafi mengetahui barang yang dimintai tolong untuk dikirim adalah senjata jenis pistol beserta peluru, tetapi mengingat saksi adalah junior tingkat terdakwa saat di Komcad, membuatnya bersedia membantu permintaan tersebut, sebagai gantinya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp200 ribu sebagaimana biaya pengiriman dan uang transport,” kata JPU.
Kemudian, paket tersebut akhirnya diterima oleh Soleh sekitar awal Januari 2025 untuk kemudian disimpan di rumahnya, Jalan Gong Suling IV/7, Perum Bukit Pratama, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Lalu, terdakwa ingin menjual pistol warna hitam itu pada Selasa, 6 Januari 2026. Dia menghubungi salah satu teman di Komcad Matera Laut yang bernama Alfa Mongkareng melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan foto dua buah senpi.
Saksi Alfa diminta untuk menjualkan satu pistol dengan peluru 9 mm dengan harga Rp35 juta. Keesokan harinya terdakwa menerima pesan whatsapp dari sosok yang mengaku bernama Made dari Komcad 2025. Sosok tersebut menanyakan apakah senjata sudah terjual dan dijawab oleh terdakwa “belum”.
Selanjutnya terjadi tawar-menawar, hingga tercapai kesepakatan harga Rp33 juta. Akhirnya pada Kamis, 22 Januari 2026, terdakwa membawa pistol SIG Sauer warna hitam yang disimpan di dalam jok motor ke sebelah utara Bink Motor (depan warung nasi padang) Jalan Buana Raya, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Tiba di tempat tersebut, Soleh langsung membagikan lokasi (shareloc) kepada Made. Akan tetapi, tak berselang lama datang beberapa orang berbadan tegap dan langsung mengamankan dirinya. Lalu, terdakwa diserahkan kepada Poresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 154/BSF/2026 tanggal 6 Februari 2026 diperoleh kesimpulan, senpi bukti kode “SAB” adalah senjata api genggam rakitan model pistol berdiameter lubang laras 9,76 mm dan setelah dilakukan uji balistik senjata dapat menembakkan peluru dengan baik.
Pada senjata tersebut tidak memiliki merk dan nomor seri, pada lubang laras tidak terdapat galangan dan dataran. Peluru bukti kode “PB1 s.d. PB4” adalah peluru tajam kaliber 9 X 19mm, full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan tetapi masih aktif. (bgn008)26080610