Badung, Baliglobalnews
Polres Badung mengamankan 18 orang warga negara asing di sebuah studio Kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, pada Kamis (4/12/2025). Mereka diduga hendak melakukan tindak pidana pornografi dan/atau pendistribusian serta transmisi konten yang melanggar kesusilaan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara di Lobi Polres Badung pada Jumat (5/12/25) sore.
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang terbit pada 4 Desember 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Badung. Perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Kapolres menyampaikan tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pengecekan ke lokasi Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. “Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan sekelompok WNA yang diduga tengah mempersiapkan aktivitas pembuatan konten yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan. Berdasarkan temuan tersebut, seluruh individu yang berada di lokasi kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arif Batubara didampingi Kabid Inteldakim Raja Ulul Azmi Syahwali, Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad, Kanit IV Satreskrim Ipda I Made Dwi Somadi dan Kasi Propam Polres Badung Iptu I Wayan Sukarma.
Dia menegaskan bahwa tindakan yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga norma hukum dan kesusilaan di wilayah Badung. Penyidik, kata dia, mengamankan total 18 WNA, termasuk empat orang terduga, masing-masing berinisial TEB alias BB (26) perempuan WN Inggris, JJTW (28) laki-laki WN Australia, LJA (27) laki-laki WN Inggris, dan INL (24) laki-laki WN Inggris. Sementara 14 orang sebagai saksi WN Australia, yaitu JW, MT, BS, MP, PR, TL, BL, TR, ANG, BS, KM, MM, CC, dan KR. “Mereka diperiksa untuk memastikan keterlibatan masing-masing serta mengetahui kronologi keberadaan mereka di lokasi tersebut. Para saksi mengaku baru pertama kali bertemu dengan para terduga,” katanya.
Kapolres juga menyebutkan sejumlah barang dugaan yang akan digunakan dalam pembuatan konten tersebut juga diamankan sebagai bagian dari alat bukti penyelidikan. Barang tersebut meliputi USB, memori penyimpanan, beberapa kotak kondom berbagai merek, alat bantu, pakaian bertanda khusus, hingga satu unit mobil pickup berpelat DK 8109 SX beserta dokumen kendaraan. “Seluruh barang bukti akan kami lakukan analisis lebih mendalam untuk menguatkan konstruksi hukum dalam perkara ini. Untuk peran masing-masing terduga, penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa perkara ini akan diproses secara profesional dan proporsional. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan serta menghadirkan ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE. Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh warga, termasuk WNA, untuk menghormati aturan yang berlaku di Bali,” ujarnya. (*/bgn003)25120604