Denpasar, Baliglobalnews
Desa Dauh Puri Kaja mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dilaksanakan di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Sabtu (5/9).
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kaja itu menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Selain itu, sosialisasi itu juga menyasar para pelaku usaha dan tempat tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Perbekel Dauh Puri Kaja, Gusti Ketut Sucipta, saat dimintai konfirmasi mengatakan sosialisasi itu dilaksanakan dalam wujud menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.
”Dalam pelaksanaan sosialisasi ini kami bersama Bhabinkantibnas, Babinsa, Linmas, Pecalang serta Tim Satgas Covid-19 menyasar tempat-tempat keramaian seperti tempat hiburan, pengelola usaha dan tempat-tempat lainnya yang berpotensi menjadi keramaian,” katanya.
Dia berharap dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 menjadikan masyarakat lebih peduli dan semakin sadar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menggunakan masker serta menerapkan phsycal dan social distancing. ”Karena dengan menjaga diri-sendiri juga dapat menjaga keluarga serta orang lain dari penularan virus Covid-19,” ujarnya. (bgn/hms)20090614