Mangupura, Baliglobalnews
Saat ini sesuai pemohon bantuan baik hibah, baik dari pura maupun lembaga keagamaan wajib melampirkan tanda daftar rumah ibadah (TDRI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana kepada sejumlah wartawan usai rapat konsultasi bersama dengan Kementerian Agama Kabupaten Badung, Kabag Kesra dan Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung di Ruang Sidang Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Senin (24/1/2026).
“Kami mendapatkan informasi prosesnya cukup lama, ada yang sudah bulan Maret (2025) baru keluar. Bahkan ada yang mengajukan pada bulan September belum keluar TDRI dari Kementerian Agama. Di sini kita diskusi, akhirnya ada kesimpulan bahwa proses pencairan dana bantuan baik itu hibah maupun bantuan lain tidak akan dihambat, karena dari pihak Kementerian Agama akan mengeluarkan surat rekomendasi terlebih dahulu,” kata Graha.
Graha menyampaikan untuk pengajuan pokir (pokok pikiran) di induk 2027, hibah 2027, dalam perubahan 2026 ini TDP belum keluar, Kementerian Agama akan memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Badung dimana surat itu menyampaikan terjadinya keterlambatan proses sehingga itu dijadikan dasar untuk memroses usulan-usulan masyarakat agar tetap terinput dalam e-hibah. “Persyaratan tersebut berlaku untuk semua hibah yang sifatnya rutin, hibah-hibah yang sifatnya bantuan kepada pura, upakara di pura kahyangan jangat, dang kahyangan, kahyangan tiga, itu yang sifatnya rutin juga,” katanya.
Dia menegaskan rapat konsultasi tersebut sudah menjawab apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat, karena sudah berproses sejak tahun 2025 tetapi belum selesai. “Ini sudah diberikan solusi dari Kementerian Agama bahwa pihak Kementerian Agama Kabupaten Badung akan mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu sembari menunggu keluarnya TDP dari Kementerian Agama Pusat,” seraya menyebutkan dari informasi yang diterimanya ada enam ribu pemohon TDRI di Badung.
Ketika ditanya apakah TDP hanya berkaitan dengan bantuan hibah, dia menyatakan untuk semuanya. “Peraturan dari Kementerian Agama yang diterbitkan tahun 2022 menyebutkan bahwa setiap tempat ibadah wajib untuk mengajukan pendaftaran,” katanya.
Made Suwardana menambahkan, TDP untuk menyatakan bahwa tempat ibadah itu legal. “Itu yang terpenting. Jadi, dibuktikan dengan TDP bahwa itu (pura) legal secara nasional. Bukan karena hanya kita mengajukan bantuan hibah,” katanya.
Jadi, kata Graha, setiap tempat ibadah wajib mengajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Agama, baik itu dari Hindu, Islam dan yang lainnya ke Dirjen Bimasnya masing-masing. “Nanti dari pihak Dirjen mengeluarkan tanda daftar rumah ibadah,” katanya. (bgn003)26012613