Dalam Waktu 24 Jam, Polsek Singaraja Berhasil Amankan Pelaku Penjambretan

Singaraja, Baliglobalnews

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas Polsek Singaraja berhasil menciduk pelaku penjambretan yang tejadi di jalan raya Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng

pada Selasa (5/10) pulul 16.00 wita. Dalam waktu 24 jam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, Made Arya Suyasa alias Kacir (49).

Kapolsek Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, berawal dari adanya laporan  tentang dugaan penjambretan yang dilaporkan Made Mustianing (58), beralamat di Banjar Dinas Kawan Desa Petandakan Kecamantan Buleleng, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu IB Permana untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah TKP serta mencari keterangan terhadap saksi-saksi yang diduga ada di sekitar TKP.

Selanjutnya Iptu IB Permana, bersama dengan Kanit Opsnal, Ipda Andry Risky Ulfa, bersama anggotanya langsung menyelidiki. Dari olah TKP, terjadi peristiwa penjambretan sebuah kalung milik Made Mustianing. Pelaku mengambil  kalung milik korban dengan cara menarik paksa yang dipakai di leher korban sehingga kalung korban terputus dan terlepas dari lehernya kemudian dibawa kabur, namun liontin kalung terlepas dan jatuh.

Pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya. Saat itu korban masih sempat melihat nomor kendaraan yang dipakai pelaku, yakni sepeda motor Revo warna hitam DK 5953 UZ dengan strip biru. Korban saat itu sempat mengejar pelaku. Karena terhalang mobil saat mengejar, akhirnya korban kehilangan jejak pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh baik dari keterangan korban, saksi-saksi dan barang bukti berupa liontin yang ketinggalan serta nomor kendaraan dan ciri-cirinya, terduga pelaku mengarah kepada Made Arya Suyasa alias Kacir yang beralamat di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamanan Sukasada.

Selanjutnya tim Polsek Singaraja berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan pada Rabu (6/10)  pelaku diamankan. Dari pemeriksaan, dia mengakui perbuatan. Dari terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Revo warna hitam DK 5953 UZ dengan strip biru yang dipakai saat menjambret, satu buah baju switer lengan panjang berwarna merah, satu buah celana pendek berwarna coklat dengan saku kantong luar di sebelah kiri dan kanan, satu buah helm BMC berwarna merah.

Selain dari terduga pelaku, yang dijadikan barang bukti berupa satu buah mainan kalung emas motif laba laba dan satu buah nota pembelian kalung emas yang disita dari tangan korban.

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain yaitu di Kecamatan Seririt, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Sukasada.

Made Arya Suyasa alias Kacir, alamat di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, telah disangka melakukan tindak pidana dalam rumusan pasal 362 KUHP yang berbunyi : Barang siapa mengambil barang sesuatu ,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,” ucap Kompol Dewa Darma Aryawan. (bgn003)21100802

kriminalpelakupenjambretandipospolseksingaraja
Comments (0)
Add Comment