Badung, Baliglobalnews
Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Panit Opsnal 1 Unitreskrim, Iptu Made Mangku Bunciana, mengamankan dua orang residivis pelaku curanmor di tempat yang berbeda wilayah Kecamatan Mengwi, Badung dan Kota Denpasar pada Jumat (18/2).
Tersangka I NAW alias Koming (26) ditangkap pada pukul 21.00 wita di rumahnya, Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung sementara rekannya inisial MRPP (30) asal Kesiman Kerta Langu, Kecamatan Denpasar Timur ditangkap di rumah kos wilayah Batu Bulan Kangin, Gianyar pada pukul 23.30 wita. Kedua residivis tersebut tidak melawan ketika ditangkap polisi.
Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, mengatakan begitu ada laporan pencurian sepeda motor di wilayahnya, Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, langsung perintahkan segera tangkap pelaku pencurian tersebut.
“Kedua residivis tersebut memiliki peran masing-masing. Koming berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target, dan menunjukkan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pemantauan situasi di TKP. Sedangkan MRPP berperan mengambil sepeda motor curian di TKP dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut,” katanya.
Selanjutnya, kata Kapolsek asal Buleleng itu, kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi pada Rabu (16/2) dengan waktu yang berbeda (malam hari).
“Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor milik Putu Sanjaya yang terparkir di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,,” ujar Kampol Darsana
Adapun jenis kendaraan yang dicuri di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Rabu (16/2) sekitar pukul 18.00 wita tersebut adalah jenis kendaraan sepeda motor Honda Scoopy DK 3963 FAW warna hitam coklat dengan menggunakan kunci palsu.
“Bersamaan dengan hilangnya sepeda motor korban (I Putu Sanjaya (34) asal Br. Loda Pura, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, saat itu pula korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wita,” katanya.
Kronologi kejadian, kata dia, korban ngayah di Pura Dalem Tungkub Desa Adat Beringkit, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung. Korban memarkir kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat miliknya DK 3963 FAW di Jaba Pura Dalem Tungkub. Selesai ngayah sekitar pukul 18.00 wita saat mau pulang sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
Selanjutnya, kata Kapolsek yang memiliki putra Akpol ini, menyebutkan sesuai data yang diperoleh di lapangan kedua pelaku memang residivis yaitu pada tahun 2019 pelaku MRPP melakukan penggelapan mobil di Denpasar Timur dengan vonis hukuman 3 tahun penjara dan pelaku I NAW alias Koming pada tahun 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan Vonis hukuman 11 bulan penjara serta pada tahun 2019 pelaku kembali melakukan pencurian dengan kekerasan di Abiansemal dengan vonis hukuman 21 bulan penjara.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy warna Coklat Hitam DK 3963 FAW, 1 buah kunci palsu, 1 buah tablet advan warna hitam milik tersangka I NAW dan 1 buah HP readme warna hitam milik tersangka MRPP. diamankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya. (bgn003)22021805