Curi Dompet di Warung, Seorang Warga NTT Dibekuk

Badung, Baliglobalnews

Seorang warga NTT, AND (25) diciduk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di sekitar Warung DD, Jl. Pantai Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (20/10/2022) pukul 04.00 Wita.

Laki-laki asal Desa Loa Coba, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, diduga sebagai pelaku pencurian dompet warna hitam yang berisikan uang tunai Rp 510.000 dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda, di Warung DD pada Rabu (19/10/2022) pukul 24.00.

Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari saat dimintai komfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap terhadap pelakunya di sekitar TKP.

Kapolsek menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari korban Lotta Karolina Kangas, (32) asal Finlandia sesuai Laporan Polisi: LP-B/ 227/ X/ 2022/ SPKT/ Sek Kuta Utara/ Res Badung/Polda Bali tanggal 20 Oktober 2022 menerangkan bahwa pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 24.00 Wita saat korban bersama temannya duduk bersebelahan di Warung DD Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tiba-tiba dari arah samping datang pelaku dengan cepat mengambil dompet warna hitam langsung berlari ke arah Pantai Batu Bolong. “Korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6.000.000. Kemudian korban datang ke Polsek Kuta Utara melaporkan kejadian  tersebut,” katanya.

Kapolsek Kurniawandari mengatakan melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir memerintahkan  Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny  Faizal Ekananta  agar menyelidiki dan menangkap  pelakunya.

Berbekal informasi di TKP dan keterangan korban, pelaku dapat dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di areal Parkir Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Badung dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti berupa dompet warna hitam yang berisikan uang tunai Rp 510.000 dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun,” tandasnya. (bgn003)22102002

curidompetdiwarungseorangwargaNTTdibekuk
Comments (0)
Add Comment
Browse Rytr's latest desktop utilities.