Bupati Sedana Arta Terima Kedatangan Kajati Bali

Bangli, Baliglobalnews

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumadana dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Lila Agustina hadir di Kabupaten Bangli dalam rangka Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejari Bangli dirangkaikan dengan acara peresmian Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli di Gedung Bukthi Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Senin (17/3/2025).

Bupati Bangli SN Sedana Arta menyatakan pentingnya menjaga dan meningkatkan hubungan kerja sama yang sinergis antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Bangli melalui pelaksanaan Peresmian Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli. “Bale Masawitra yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Bangli merupakan inovasi yang sangat tepat untuk memfasilitasi permasalahan desa, langsung di desa dengan tokoh-tokoh masyarakat. Kami Pemerintah Kabupaten Bangli sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan program Jaga Desa ini dan kami selalu berupaya untuk memberikan perhatian yang serius terhadap pengelolaan dana desa dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Keberhasilan pembangunan desa akan sangat bergantung pada kemampuan kita untuk menjaga agar anggaran desa digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya menyatakan bahwa pada kurun waktu tahun 2024, keberadaan Umah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Bangli telah menjadi tempat untuk menyelesaikan penanganan 5 perkara melalui mekanisme RJ, dari 3 target perkara, yaitu 2 perkara lakalantas, 1 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan dan 1 perkara penadahan.

Dengan adanya penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat melalui mekanisme RJ, maka diharapkan keputusan yang dihasilkan lebih dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak karena didasarkan pada nilai keadilan dan kearifan lokal (Local Wisdom). Sebab penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi nilai musyawarah serta melibatkan tokoh adat/tokoh masyarakat setempat sebagai representasi dari lembaga masyarakat yang ada dimana di Wilayah Bangli nilai adat masih sangat dijunjung tinggi.

”Adanya Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah RJ juga diharapkan dapat menjembatani antara hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dengan hukum positif yang pada akhirnya dapat menuju tujuan Hukum yang Universal yaitu menciptakan keseimbangan dan ketentraman serta kedamaian dalam masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumadana mengatakan Bali saat ini sedang mengalami berbagai masalah hukum. Untuk itulah wadah Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice dibuat supaya bisa menjadi tempat pendampingan ketika kedepannya terjadi masalah hukum, mencari solusi setiap masalah di tingkat bawah dan yang terpenting mengawal serta mendampingi pembangunan di Desa untuk menghindari terjadinya kebocoran.

Terkait masalah hukum yang melibatkan desa adat, kata dia, bendesa adat sebagai garda terdepan dalam masyarakat Bali. ”Bendesa adat harus melek hukum, harus memahami apa yang terjadi di lingkungan masyarakatnya dan tentunya juga harus jujur dalam menjalankan swadarmanya sehingga kalau terjadi masalah hukum kami bisa memberikan pendampingan,” tandasnya.

Turut hadir Wakil Bupati Bangli, Dandim1626/Bangli, Kepala Kepolisian Resor Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bangli, Camat se-Kabupaten Bangli, Lurah/Perbekel se-Kabupaten Bangli serta Bendesa, Ketua BPD, Perangkat Desa, Kepala Lingkungan hadir secara daring. (*/bgn003)25031702

Bupati Sedana Arta TerimaKedatangan Kajati Bali
Comments (0)
Add Comment